Kasus Pasar Cinde, Ada Upaya “Pasang Badan”

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Akhirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tersangka kasus mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Pada Rabu (2/7/2025),  tim penyidik Pidsus Kejati menetapkan empat tersangka, AN, EH, kedua mantan pejabat teras Pemprov Sumsel, serta AT dan dan RY. Dua nama terakhir dari kalangan swasta (pengembang).

Bahkan, penyidik menemukan dugaab adanya aliran dana dari pihak swasta ke sejumlah pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penyidik menemukan bukti elektronik berupa percakapan via handphone yang mengindikasikan adanya upaya menghalangi jalannya penyidikan.

Tulisan lainnya :   Kupik Kuyung 2024, Peserta Siap Uji Nyali

“Kami temukan upaya penghalangan penyidikan. Ada pihak yang bersedia menjadi pemeran pengganti sebagai tersangka, dengan imbalan sebesar Rp17 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Tak hanya itu, penyidik juga mencium adanya skenario pencarian pihak lain yang bersedia “pasang badan” untuk menggantikan posisi tersangka.

“Hal ini tengah kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal obstruction of justice terhadap pihak yang terlibat,” tegasnya. (Rya)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *