SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik disebut Wakil Walikota Palembang Prima Salam bukan hal baru.
Saat ini banyak perbankan ternama seperti BNI, BRI, Mandiri dan BSI yang punya layanan pinjaman dengan menggadaikan SK untuk para guru dan PPPK.
Wakil Walikota Palembang, Prima Salam bahkan menyebut hal ini jadi perhatian, lantaran banyak PPPK yang menyekolahkan SK-nya tanpa aturan yang sudah ditetapkan.
“Dari 4.039 PPPK di Kota Palembang, sudah banyak dari mereka yang baru dilantik sudah menggadaikan SK ke bank, boleh tapi dengan aturan,” katanya, Rabu (4/6/2025).
Prima mengatakan, PPPK ‘sekolahkan’ SK ke bank ini jadi perhatian pihaknya. Sebab banyak pegawai menggadaikan SK dengan cicilan mencapai 90 persen dari gaji. Harusnya tidak boleh lebih dari 30 persen dari gaji.
“Beban finansial bisa berdampak pada kinerja seperti melakukan pungli (pungutan liar), pegawai tersebut bisa dikenakan sanksi disipliner, seperti total 10 orang ASN baru-baru ini,” katanya.
Berdasarkan data BKPSDM sejauh ini sudah ada 10 ASN yang melanggar dan diberikan sanksi berat 2 orang, sanksi sedang 4 orang dan sanksi ringan 4 orang.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran akibat gadai SK di bank, Pemkot Palembang mengeluarkan aturan dalam surat keterangan nomor 800/000933/BPKAD/2025.
“Dalam aturan ini kami meminta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui Lembaga Keuangan Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya,” jelasnya.
Fasilitasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) apabila jumlah seluruh cicilan pinjaman ASN yang bersangkutan tidak melebihi 30 persen dari gaji bersih yang diterima setiap bulan. (Nda)
Editor: Edi