Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Yuli Eprina, oknum pegawai BRI Sekayu (baju orange) ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto: Dok Penkum Kejati Sumsel.
Yuli Eprina, oknum pegawai BRI Sekayu (baju orange) ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto: Dok Penkum Kejati Sumsel.

Salurkan Kredit Fiktif, Oknum Mantri BRI Ditangkap Penyidik Kejaksaan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat buron selama lima bulan, akhirnya Yuli Efrina, oknum pegawai BRI unit Sekayu, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Wanita muda itu ditangkap atas dugaan penyaluran kredit fikktif, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023.

Tersangka merupakan bagian mantri Bank BRI yang bertugas memberikan layanan kredit mikro kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan jeratan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tulisan lainnya :   Usai Lebaran, Palembang Berlakukan One Way dan Ganjil Genap

Namun saat ditetapkan tersangka Yuli Eprina pun melarikan diri hingga akhirnya tertangkap oleh tim TABUR Kejati Sumsel.

“Tersangka tertangkap saat berada di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 20 Mei 2024 kemarin, bekerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Vanny menjelaskan, tersangka sebagai Mantri Bank BRI diduga menyalurkan KUR tanpa melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Ia juga disebut memanpulasi dokumen debitur hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 807,960,307.00.

Sebelumnya, tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,” ujar Vanny. (rya)

Tulisan lainnya :   Apriyadi Pastikan Pembangunan Jalan Sekayu-BandarJaya Selesai Sesuai Target

Editor: Ferly

Check Also

Rektor Unsri, Prof Dr Taufik Marwa dan jajaran saat silaturrahi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (21/5/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Pemprov Bantu Unsri Sarana Transportasi dan Biaya Koas Mahasiswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan tiga persoalan yang perlu dicarikan selusinya, yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *