DPRD Sumsel menggelar sidang paripurna XIII tahun 2025 dengan agenda penandatangan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat (16/5/2025).
Paripurna digelar di ruang paripurna DPRD Sumsel, dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinaldie, SE, MM, didampingi para pimpinan DPRD Sumsel lainnya.
Pada kegiatan itu dihadiri langsung Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wagub Cik Ujang, para anggota DPRD Sumsel, Forkompinda Sumsel, para kepala OPD, dan undangan lainnya.

Puncak acara berupa penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD 2025-2029 antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5), yang menyatakan bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD.

“Alhamdulillah, acara penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029,” ujarnya.
Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan perencanaan strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan.
“Dokumen ini menjadi landasan utama dalam merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan tahunan di Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Tahapan tersebut antara lain penyusunan rancangan teknokratik, penyusunan rancangan awal pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Februari 2025, rapat orientasi, serta forum konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan pada 20 Maret 2025. Setelah disempurnakan, rancangan awal diajukan ke DPRD pada 2 Mei 2025 dan dibahas bersama pada 14 Mei 2025.
“Pada hari yang berbahagia ini, kita telah sampai pada tahap penandatanganan nota kesepakatan. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas saran, masukan, serta kerja sama yang baik,” tuturnya.
Usai penandatanganan ini, proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan tahapan konsultasi dan penyelarasan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, serta penyampaian Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
Gubernur juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar tahapan penyusunan dokumen ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD untuk bersinergi merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (adv/*)
Editor: Ferly