Terkait Oknum Kades, Surat Nikah Dibuat Setelah Penggerebekan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terkait laporan yang dilakukan Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir berinisial RH terhadap Astari Mahendra (45), dengan tuduhan pencemaran nama baik, akhirnya Selasa (22/4/2025) terlapor Astri Mahendra bersama kuasa hukumnya Yoga Handika, SH mendatangi Polda Sumsel.

Kedatangan terlapor Astri bersama kuasa hukumnya dan saksi Muhibah, untuk mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, agar laporan yang dilayangkan RH dapat dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Selain itu, saksi Muhibah yang merupakan tokoh agama Desa Muara Baru yang diminta Kades RH untuk memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya telah menikah sirih lima bulan sebelum penggerebekan, akhirnya buka suara bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik sebelumnya adalah salah.

“Saya ikut datang ke Polda Sumsel, karena ingin mencabut keterangan saya sebagai saksi, yang mana saat itu saya mengatakan bahwa memang benar Kades RH telah menikah lima bulan sebelum penggerebekan. Padahal surat nikah sirih itu saya buat setelah terjadi penggerebekan,” ujarnya.

Dikatakan Muhibah, dirinya mencabut keterangan yang diberikan kepada penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel atas keinginan sendiri bukan permintaan dari siapapun.

Tulisan lainnya :   Timnas Indonesia Bantai Vietnam

“Saya merasa berdosa telah melakukan kebohongan, padahal saya adalah tokoh agama. Selain itu saya merasakan banyak sekali mendapatkan ujian dari Allah berupa musibah, besar kemungkinan itu karena saya telah melakukan kebohongan,” katanya.

Sementara itu, Yoga Handika, SH mengatakan bahwa dalam surat yang dilayangkan dirinya kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. pihaknya menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 31 Mei 2024 kliennya lagi duduk bersama kawan-kawan menjaga keamanan di Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan.

Kemudian ada sesorang yang mencurigakan (terakhir diketahui Kades RH) masuk ke desa, sehingga kliennya bersama kawan-kawan mengintai sesorang tersebut.

“Bersamaan pengintaian tersebut klien kami langsung menghubungi bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan bernama Iqbal, untuk berkoordinasi terkait ada orang yang mencurigakan masuk ke desa. Kemudian bersama kawan-kawan dan Babinsa Polsek Pemulutan langsung melakukan penggerebakan terhadap sesorang yang mencurigakan (pelapor) tersebut,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Yoga, dalam penggerebakan tersebut didapatkan Kades RH yang lagi berdua-duan bersama wanita. Saat itu juga ditemukan senjata api jenis softgun yang langsung diamankan babinsa. Pelapor kemudian melapor ke polisi, namun pihak Polsek dan Polres Ogan ilir tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karna merupakan delik aduan.

Tulisan lainnya :   Pelaku Bom Makassar Anggota Teroris Dholo Filiphina

“Kemudian RH mengklarifikasi pada tanggal 5 juni 2024 bahwa dia sudah menikah sirih dengan wanita tersebut 5 bulan sebelum penggerebakan. Kemudian RH melaporkan klien kami di Polda Sumsel atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Namun setelah dicari tahu terkait pernikahan yang dilakukan RH, menurut keterangan Muhibah yang merupakan saksi pada saat RH melaporkan di Polda, bahwa saksi Muhibba diancam oleh oknum kades (RH) untuk mengaku bahwa pernikahan dilakukan sebelum penggerbakan,” imbuhnya.

Yoga juga menyebut bahwa setelah laporan tersebut, Muhibah mengakui dengan kliennya dan meminta maaf bahwa pernikahan yang dilakukan oleh oknum Kades (RH itu diadakan atau dibuat tiga hari setelah penggerebakan

“Untuk itu, legal analysis Pasal 311 KUHP dan Legal Standing Pelapor bahwa berdasarkan kronologis yang telah dijabarkan di atas dan menganalisah unsur dari Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 311 KUHP, klien kami merasa adanya kejanggalan. (ela)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *