SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Kasus pemberian izin perkebunan di lahan milik negara di wilayah Kabupaten Musi Rawas, terus dilakukan penyidikan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasus ini menyeret sejumlah mantan pejabat teras dan anggota dewan setempat. Pada Selasa (25/3/2025). tim Kejaksaan Tinggimenggeledah rumah milik Amrullah, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik warga di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Rumah mewah lantai dua itu di Jalan Waringin Lintas, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. “Nanti saja ada pers rilis,” ujar salah satu petugas kepada sejumlah wartawan yang berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut.
Setelah menunggu sekitar 15 menit, Tim Pidus Kejati Sumsel di dalam didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidus Lubuklinggau keluar dari dalam rumah.
Salah satu Tim Pidsus Kejari Sumsel, Belmento mengakui pihaknya melakukan penggeledahan. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut. “Nanti saja dirilis di Kejati,” ujarnya. (rya)
Editor: Ferly