SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Ketua PMI Palembang dan juga mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto tidak memunuhi panggilan penyidik Kejari Palembang pada Kamis (20/3/2025). Pemeriksaan keduanya terkait dugaan korupsi di PMI Palembang.
Atas ketidakhadiran itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH mengaku mantan calon walikota itu tidak hadir, namun mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sampai pasca lebaran.
“Kedua saksi tidak hadir sesuai panggilan kita, dan pengacara mereka datang dengan alasan bahwa mereka ingin menghadiri kegiatan keluarga dan menyambut Lebaran,” kata Hutamrin, Jumat (21/3/2025), seperti dikutifdari Sripoku.com.
Pihak kejaksaan akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang kepada kedua saksi tersebut dalam waktu dekat.
“Kami akan mengatur panggilan ulang untuk hari Selasa minggu depan. Alasan mereka minta penundaan hingga setelah Lebaran tidak dapat diterima, jadi kami akan melakukan panggilan kedua,” tegas Hutamrin.
Dia berharap kedua saksi tersebut dapat memenuhi panggilan penyidik pada pemanggilan berikutnya, agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar. (rya)
Editor: Edi