SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Belum genap satu tahun mengenyam kuris anggota DPRD Musi Rawas periode 2024-2029, Bachtiar ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (11/3/2025).
Oknum dewan dari Fraksi Gerindra itu terjerat dugaan kasus kourupsi sektor seumber daya alam, pembukaan perkebunan sawit di daerah tersebut. Kasus ini juga telah membawa mantan Buptai Mura, Ridwan Mukti kembali dijobloskan ke rumah tahanan negara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH mengatakan tim penyidik telah mendeteksi keberadaan tersangka sedang dalam perjalanan menuju Palembang, setelah mengetahui titik lokasi tersangka berada di Sukabangun II Kota Palembang, tepatnya di Hotel Alam Sutra. Penyidik langsung melakukan penggrebekan.
Tim penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat menolak dibawa tim penyidik. Namun setelah ditunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, dia akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi.
“Sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Bactiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 sebagai salah satu tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit,” katanya.
Vanny menyebut, tersangka juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
“Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi tersangka telah berpindah-pindah posisi, dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan atau ditangkap di Palembang,” imbuhnya.
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal primair yakni pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selain itu tersangka juga melanggar pasal subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka, bersama dengan rekannya RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha. Lahan digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11-30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly