SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Belum lama keluar dari penjara dalam kasus OTT KPK saat menjabat Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti kembali tersandung kasus pidana. Kali ini terkait saat dirinya menjabat Bupati Musi Rawas periode 2005 hingga 2015.
Mantan Butai Mura itu terjerat dugaan korupsi sektor sumber daya alam, perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas. Penetapan tersangka dilakukan tim Pidus Kejati Sumsel.
Selain Ridwan, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, ES sebagai Dirut PT DAM tahun 2010, SAI sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2013. Lalu AM sebagai Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA selaku Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti mereka terlibat dalam dugaan korupsi.
“Sehingga, hari ini penyidik meningkatkan status dari semulanya saksi menjadi tersangka. Lalu, tersangka BA sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan,” kata Umaryadi saat gelar perkara, Selasa (4/3/2024), sore.
Adapaun modus operandi para tersangka, bersama-sama menerbitkan izin serta penguasaan dan pengelolaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas kurang lebih 5.974,90 hektar, yang digunakan untuk menanam kelapa sawit PT DAM.
Lahan negara seluas itu terdiri kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Selain menetapkan lima tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan lahan sawit seluas kurang lebih 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp 61,3 miliar dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rya)
Editor: Edi