SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Stefanus Richard pada hari Selasa, 25 Februari 2025 pukul 17:30 WIB, saat terpidana sedang berada di rumah orangtuanya.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasi V selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel yakni Adi Chandra, SH, MH berhasil melakukan penangkapan terhadap Stefanus Richard Kysi Pratama, yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau In Absenstia.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan Stefanus Richard merupakan terpidana perkara yaitu melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak dan terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Vanny, Kamis (27/2/2025).
Vanny juga menyebut, terpidana Stefanus Richard dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang selama 2 tahun hingga akhirnya berhasil dibekuk.”
Adapun kronologi penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 minggu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana terpidana melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Vanny, buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh.” Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,” jelasnya.
Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama, kata Vanny lagu, langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.” Prosesnya kita lanjutkan untuk segera menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang,” pungkasnya. (ela)
Editor: ferly