Kakek Rentah Cabuli Lima Bocah

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang kakek berusia 65 tahun, SS di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditetapkan tersangka oleh Unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Dia melakukan perbuatan cabul terhadap lima anak perempuan dibawah umur.  Atas kasus itu, penyidik Polres setempat sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terbukti melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawa umur.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim M Kurniawan Azwar mengatakan hasil gelar perkara dan serangkai penyidikan, maka si kakek ditetapkan tersangka.

Tulisan lainnya :   Camat Bersama Warga Perbaiki Jalan Nasional

Perbuatan tersangka bermula di salah satu masjid di Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada 5 Februari 2025 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Korban hendak menuju ke masjid untuk sholat maghrib.

“Kemudian setibanya di masjid, korban dipanggil oleh pelaku. Lalu pelaku langsung memeluk dan mencium korban di bagian pipi serta bibir,” kata Kurniawan.

Atas kejadian itu kotban melapor ke orangtuanya. Setelah diselidiki ternyata ada empat korban lainnya yang dilakukan pelaku. (rya)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *