Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Paslon Herman Deru-Cik Ujang menerima surat penetapan KPU Sumsel, atas hasil Pilgub 27 Nopember 2024 lalu, Kamis (9/1/2025). Foto: Tim HDCU.
Paslon Herman Deru-Cik Ujang menerima surat penetapan KPU Sumsel, atas hasil Pilgub 27 Nopember 2024 lalu, Kamis (9/1/2025). Foto: Tim HDCU.

Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih 6 Februari 2025

SUMSELHEADILINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat ada wacana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, karena menunggu hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Kemendagri dan DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati wakil bupati hasil Pilkada 27  November 2024 lalu, dilaksanakan 6 Februrai 2025.

Kesepakatan itu setelah digelar rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II, Rabu (22/1/2025).

Dari kesepatan itu dibuat berita acara yang isinya, bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak, yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Mendagri,  dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan dilakukan langsung Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

Tulisan lainnya :   Anies dan Muhaimin Jadi Contoh Pemimpin Berilmu

Sementara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

DPR meminta Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tulisan lainnya :   Palembang Jadi Barometer Kemajuan Kabupaten-Kota Lainnya

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Rapat Rifqinizamy Karsayuda, Ketya KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dengan merujuk hasil rapat itu, maka direncanakan pelantikan Gubernur dan Wagub Sumsel terpilih, Herman Deru dan Cik Ujang akan dilaksanakan tanggal 6 Februari di Jakarta. Mengingat, Pilgub Sumsel tidak ada sengketa di MK dan sudah diplenokakan oleh KPU Sumsel, serta ditetapkan oleh DPRD Sumsel.

Begitu juga dengan Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sumsel yang tidak ada bersengketa di MK. (edi)

Editor: fer

Check Also

Para mahasiswa UI membentangkan sejumlah spanduk bertulisakan protes atas beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo, Senin (17/2/2025). Foto: Kompas.com.

Mahasiswa Bergerak, Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bergerak menggelar aksi di Jakarta, Senin (17/2/2025). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *