Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: IST
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: IST

Cegah Calon Tunggl, MK Hapus Ambang Batas Pencapresan

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA –– Berita baik bagi bangsa Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang selama ini berlaku 20 persen.

Menurut majelis hakim MK, jika sistem itu dipertahankan dalam sistem pemilihan, maka pemilihan presiden bisa saja mengarah pada calon tunggal.

Putusan itu ditegaskan hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Majelis berpendapat, ambang batas pencalonan presiden menyebabkan kecenderungan agar setiap pemilu bisa menghadirkan dua pasangan calon saja.

“Setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon,” katanya.

Tulisan lainnya :   Kasus BBM Oplosan, Polda Sumsel Selidiki Uang Belasan Miliar

Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan Pilpres secara langsung menunjukkan bahwa dua pasangan calon akan menjebak masyarakat dalam polarisasi

Hal ini, jika tidak diantisipasi, bisa mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia. “Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ucapnya.

Saldi menjelaskan, kecenderungan ini sudah terlihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong. Sebab itu, dia menilai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas pencalonan presiden ini akan menghalangi pelaksanaan pilpres yang dipilih langsung oleh rakyat.

Tulisan lainnya :   Bea Cukai Musnahkan Minuman dan Rokok Senilai Rp 11 Miliar

“Jika itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” tandas Saldi, seperti dikutif dari kompas.com.

Dalam perkara itu, Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan mengabulkan gugatan agar Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945. (edi/*)

Editor: Ferly

Check Also

Ketua Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan, Lidayanto bersama Ketua Umum KONI pusat. Foto: Dok Pribadi.

Forum Silaturrahim Cabor Desak Evaluasi Kepengurusan KONI Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ketua Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan, Lidayanto mengungkapkan bahwa pihaknya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *