Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
ILustrasi kantong plastik. Foto: IST
ILustrasi kantong plastik. Foto: IST

Minimarket-Swalayan Dilarang Gunakan Kantor Plastik

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota Pemkot Palembang melarang pelaku usaha mulai dari pasar tradisional, minimarket, hingga pasar modern swalayan menyediakan kantong plastik mulai Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha dan Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Penjabat Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 pelaku usaha agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

“Pelaku usaha agar menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reuseble bag),” katanya, Senin (23/12/2024).

Aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik, dan kandungan kimia dalam bahan plastik yang berbahaya untuk bumi.

Tulisan lainnya :   Penelantaran Istri, Keluarga Tuntut Pembunuhan Berencana

“Dari jumlah penduduk 1,7 juta, setiap orangnya setiap hari memproduksi 0,4 Kg sampah, total 1200-1500 ton sampah perhari, bayangkan berapa per tahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan,” katanya.

Kara Cheka pengurangan penggunaan kantong plastik ini dari sumbernya yakni manusia itu sendiri. Mulai dari perkantoran, pegawai diminta membawa tumbler (botol minum).

“Minimarket, swalayan di dunia sudah menghilang kantong plastik. Dengan 1,7 juta warga Palembang diharapkan bertahap bisa 30 persennya orang tidak menggunakan kantong plastik, hingga nantinya tidak ditemukan lagi plastik di TPA,” katanya.

Tulisan lainnya :   Elen Janjikan Segera Lakukan Kajian Perbaikan Jembatan Lalan

Sementara itu berdasarkan pantauan, saat ini minimarket di Palembang sudah menyiapkan kantong belanja reuseble, tapi masih menyediakan kantong plastik meski berbayar. Meskipun demikian terlihat belum efektif dan konsumen tetap memilih kantong plastik meski berbayar.

Meski sudah ada swalayan yang sudah menerapkan kantong ramah lingkungan dan bisa dipakai ulang, namun masih belum diikuti oleh semua swalayan lainnya di Kota Palembang.

“Kami sudah mengikuti aturan ini sejak beberapa tahun terakhir, dengan menyediakan dua opsi kantong belanja. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal aturan ini,” kata Sinta, pegawai salah satu minimarket di Palembang. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru melantik 101 PNS di lingkungan Pemprov Sumsel, Juamt (9/5/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

PNS Itu Pelayan Masyarakat, Bukan Jadi Bos

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru secara resmi melakukan pelantikan para Calon Pegawai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *