SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tidak lama lagi Agustina, oknum bidan kasus malapraktik terhadap siswi SMP Palembang berinisial BP hingga buta, berstatus sebagai terdakwa, meski hingga saat ini dikabarkan hanya berstatus tahanan kota.
Hal tersebut membuat Arthulius, SH, MH, kuasa hukum keluarga korban semakin berharap kepada majelis hakim PN Palembang dapat mengeluarkan penetapan penahanan.
Bukan tanpa sebab, dengan status hanya tahanan kota menjerat tersangka Agustina, membuat keluarga korban bertanya-tanya.
“Kok hanya berstatus sebagai tahanan kota saja, ini juga yang menjadi pertanyaan masyarakat ada apa? Apakah tersangka ini kebal hukum,” tegas pengacara yang akrab di sapa Arthur ini.
Seharusnya, lanjut Arthur tersangka Agustina ini dilakukan penahanan sementara di Lapas Perempuan meskipun saat ini masih dalam proses penuntutan nan nantinya di persidangan.
Diuraikan Arthur, ada beberapa poin tersangka Agustina layak untuk dilakukan penahanan diantarnya yaitu korban malapraktik adalah anak dibawah umur.
“Lalu akibat perbuatannya tersangka Agustina menyebabkan korban anak dibawah umur ini mengalami cacat permanen, kebutaan total pada kedua matanya sehingga mengancam masa depannya,” ungkapnya.
Dari informasi keluarga korban, kata Arthur korban BP ini juga terancam dikeluarkan dari sekolah serta perbuatan tersangka Agustina oknum bidan malapraktik ini sangat meresahkan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang bertanya ada apa, kenapa sampai sekarang tersangka ini masih bebas berkeliaran walaupun tahanan kota,” tambahnya.
Sbab itu, mewakili pihak keluarga korban ia berharap ada secercah rasa keadilan dengan mendesak majelis hakim PN Palembang nantinya mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap tersangka Agustina.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan Palembang digelar pada tahun 2025.
Yang mana berkas perkara atas nama tersangka Agustina telah diregistrasi dengan nomor perkara 1528/Pid.Sus/2024/PN.Plg dan persidangan bakal digelar pada Kamis 2 Januari 2025 mendatang.
Tidak hanya penetapan jadwal persidangan, lanjut Harun sidang perkara tersebut juga telah dikeluarkan penetapan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan.
Diungkapkan Harun, untuk majelis hakimnya nanti akan di ketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH dibantu hakim anggota 1 Agus Raharjo SH dan hakim anggota R Zaenal Arief SH MH.
“Persidangan sendiri akan digelar diruang sidang Garuda lantai II Gedung PN Palembang,” ungkap Harun.
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan. Lalu oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban.
Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.
Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.
Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang. Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.
Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia. (Ela)
Editor: Ferly