Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang kasus jargas SPT2J dengan terdakwa mantan Dirut, Ahmad Novan, Jumat (13/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Suasana sidang kasus jargas SPT2J dengan terdakwa mantan Dirut, Ahmad Novan, Jumat (13/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Jargas, Mantan Dirut SP2J Terancam Sembilan Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2017-2022 Ahmad Nopan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan pidana jauh lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Ahmad Nopan, dalam sidang yang digelar Jumat (13/12/2024) terancam dengan pidana selama enam tahun penjara, karena dinilai penuntut umum terbukti bersalah melakukan korupsi jaringan gas PT SP2J.

Di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi, SH, MH, penuntut umum menguraikan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.

Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.

“Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan kan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi,” ujar penuntut umum Hermansyah membacakan uraian tuntutan pidana.

Masih dalam uraiannya, Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp 1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp 22,5 miliar.

Disebutkan hal memberatkan dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Ahmad Nopan dinilai telah menikmati uang tersebut tanpa mengembalikan hingga menyebabkan kerugian negara.

Untuk itu, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,8 miliar.

Tulisan lainnya :   Biaya Haji Rp 49 Juta, Jemaah Lunas Tertunda tak Bayar Lagi

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan enam bulan penjara,” urai penuntut umum di persidangan.

Tidak hanya itu saja, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan pidana tersebut, jika terdakwa Ahmad Nopan tidak membayar uang pengganti maka ancaman pidana keseluruhan menjadi sembilan tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari guna tim penasihat hukum menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada Jumat pekan depan.

Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta.

Sebelumnya, terungkap juga dari dakwaan penuntut umum nilai pagu anggaran proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J Rp22,5 miliar yang disetujui Walikota Palembang saat itu melalui penyertaan modal.

Selain itu, para terdakwa yang merupakan mantan direksi PT SP2J juga didakwa JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan melakukan pemotongan anggaran khususnya upah para pekerja.

Pemotongan upah pekerja dari pekerjaan penyambungan pipa jargas itu, dilakukan berkisar antar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meternya.

Tulisan lainnya :   Terkait Oknum Polisi, Dua Debt Collector Dijerat Pasal Intimidasi

Tidak hanya pemasangan manual boring atau rojok, dalam dakwaan juga terungkap adanya pemotongan upah pekerja juga dilakukan pada pekerjaan box beton sebesar Rp20 ribu per titik.

Yang mana upah yang seharusnya diterima pekerja sebagaimana RAV sebesar Rp165 ribu per titik box beton, namun nyatanya yang diterima hanya Rp145 ribu per titiknya.

Masih dalam dakwaan, diduga telah terjadi manipulasi laporan pertanggung jawaban terhadap pengerjaan proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J yang dilakukan oleh para terdakwa.

Adapun manipulasi yang dimaksudkan, yakni pekerjaan dilaporkan 100 persen namun nyatanya pengerjaan proyek baru diselesaikan 98 persen.

Masih diberitakan, empat terdakwa terdiri dari Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.

Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.

Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang.

Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Rektor Unsri, Prof Dr Taufik Marwa dan jajaran saat silaturrahi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (21/5/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Pemprov Bantu Unsri Sarana Transportasi dan Biaya Koas Mahasiswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan tiga persoalan yang perlu dicarikan selusinya, yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *