Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Petugas yang membenari lampu jalan yang rusak. Foto: Dok Sumselheadline.
Petugas yang membenari lampu jalan yang rusak. Foto: Dok Sumselheadline.

2025 Lampu Jalan Dipelihara Dishub Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang menyatakan mulai 1 Januari 2025 tidak lagi mengelola dan memelihara lampu jalan.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, pengelolaan dan pemeliharaan lampu jalan tidak lagi menjadi tanggung jawab Perkimtan.

“Pengelolaan dan pemeliharaan lampu jalan atau Penerbangan Jalan Umum (PJU) akan menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan Kota Palembang,” katanya Selasa (3/12/2024).

Agus Rizal mengatakan, perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga proses alih kewenangan ini telah diatur melalui keputusan Permendagri.

“Kita sudah mulai melakukan pengalihan perlengkapan seperti mobil crane, juga personil. Untuk personil sedang didata baik PHL, Non PNSD, PNS, datanya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya.

Tulisan lainnya :   Kota MICE dan Destinasi Sport Tourism Jadi Potensi Palembang

Dengan aturan ini, pengelolaannya menjadi tanggung jawab Dishub, sedangkan Perkimtan tetap fokus pada tanggung jawab diantaranya permukiman, pertanahan, pertamanan, juga permakaman.

Sebelum resmi beralih, pihaknya telah mendata seluruh aset terkait, termasuk 57.000 titik lampu jalan di Palembang. Diantaranya saat ini sekitar 1-2 persen dari total lampu jalan, atau sekitar 5.000 titik dilaporkan mengalami kerusakan.

Selain itu, terdapat sekitar 800 titik PJU dengan daya listrik tidak sesuai yang masih dalam proses penyelesaian dengan PLN.

“Ada perbedaan daya yang digunakan, misalnya seharusnya 2.200 watt tetapi ternyata pemakaiannya 2.800 watt. Ini sedang kami evaluasi bersama PLN,” jelas Agus.

Tulisan lainnya :   Puasa Ramadhan Club Malam-Panti Pijat Palembang Dilarang Operasional

Meski tidak lagi mengelola lampu jalan, Perkimtan tetap bertanggung jawab terhadap taman kota, pemakaman, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Salah satu program unggulan adalah peningkatan RTH menjadi taman interaktif, termasuk menambahkan pencahayaan artistik di Jembatan Ampera.

Dengan pengalihan kewenangan ini, masyarakat Palembang diharapkan mendapatkan layanan PJU yang lebih terfokus dan optimal, sementara Perkimtan dapat memperkuat program-program di sektor lainnya.

“Maka mulai tahun depan untuk laporan lampu jalan masyarakat bisa menghubungi Dina Perhubungan,” katanya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim usai pertemuan dengan Kepala Sentra “Budi Perkasa” Kemensos RI. Foto: Kominfo Palembang.

Palembang Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghadirkan Sekolah Rakyat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *