SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sepeda motor matic milik RM Panji (43), warga Lorong Kemas II Gang Rosidi Kecamatan IT III Palembang raib dibawa kabur rekan kerjanya, Sabtu (30/11/2024).
Panji meminjamkan sepeda motor matik miliknya kepada rekan kerjanya itu, lantaran pelaku berdalih untuk menjemput temannya. Akibatnya harus rela kehilangan sepeda motor matic Jenis Honda Genio BG 2280 AEA miliknya yang hingga kini tak kunjung dikembalikan.
“Baru pulang dari bengkel dan ketemu dia (terlapor inisial D). Pinjam motor sebentar mau jemput temannya,” ungkap Panji saat melaporkan peristiwa penggelapan sepeda motor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat ia berada di Jalan Mangkubumi Kawah Tengkurep Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Kemudian setelah dipinjamkan, sampai dengan hari ini pelaku inisial D yang juga rekan kerjanya sesama buruh harian lepas ini tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya.
“Ditunggu-tunggu sampai sekarang tidak dikembalikan. Saya temui ke rumahnya juga tidak ada,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan diterima dengan nomor LP/B/3226/XI/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Saya harap sepeda motor saya satu-satunya ini bisa dikembalikan karena untuk operasional saya bekerja sehari-hari,” katanya.
Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penggelapan sepeda motor.
Laporan korban atas Tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372. “Laporan korban sudah kami terima dan langsung diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly