Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Empat tersangka penjualan pupuk subsidi saat press confrence di Mapolda Sumsel, Selasa (26/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Empat tersangka penjualan pupuk subsidi saat press confrence di Mapolda Sumsel, Selasa (26/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penjualan Pupuk Subsidi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea asal Lampung yang hendak diselewengkan ke Banyuasin, berhasil digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (26/11/2024).

Pupuk yang dikemas kedalam 219 karung tersebut terdiri dari 6,25 ton pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung dan jenis urea sebanyak 10,95 ton.

Petugas mengamankan pupuk bersubsidi produk PT Pusri Palembang tersebut di Jalan Raya Betung-Sekayu Km 54 Desa Purbalingga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan dua unit.

Selain mengamankan barang bukti pupuk, petugas juga mengamankan empat orang terdiri dari dua sopir dan dua kernet truk masing-masing ABT (29), IS (30), GP (22), semuanya warga Lampung dan SO (41), warga Banyuasin.

Tulisan lainnya :   Aksi Perampokan di Jalinsum Direkam Warga, Rampas Uang Rp 300 Juta

Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan SH SIK MK didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan,SH,MSi mengatakan pupuk bersubsidi yang diangkut empat tersangka ini berasal dari Lampung tujuan Banyuasin, pupuk bersubsidi akan dijual dengan harga non subsidi sehingga perbuatan tersangka ini sangat merugikan petani yang seharusnya membeli dengan harga subsidi.

“Pupuk bersubsidi ini diangkut dengan menggunakan dua unit truk. Satu truk tertangkap tangan saat melintas di Jalan Raya Betung-Sekayu. Tidak berhenti disini anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk lagi,”kata Andrie.

Tulisan lainnya :   Usai Diteror, MI Dianiaya Mantan Pacar

Pupuk bersubsidi yang dibawa 4 tersangka ini akan dijual kepada petani di sekitaran Kabupaten Banyuasin dengan hargan non subsidi tersangka menjual dengan cara overtap yakni membeli putus dan diantar di tempat.

Pengiriman Pupuk tersebut tidak melalui peredaran pupuk bersubsidi ini dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi davlatau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *