SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tancap gas kebut penyidikan korupsi jual aset berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Terbukti, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap satu orang berinisial FW. Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, bahwa FW merupakan notaris dari yang membuatkan akta pembelian tanah milik YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“FW diperiksa oleh tim penyidik untuk diambil keterangan sebagai saksi,” kata Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa (18/12/2024).
Dikatakan Vanny, saksi FW sama seperti saksi-saksi sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel selama beberapa jam dimulai dari pukul 10.00 WIB.
Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik Pidsus Kejari Sumsel terhadap saksi FW, kata Vanny berjumlah lebih kurang 20 pertanyaan. “Materi pertanyaannya yang pasti seputar akta jual beli objek tanah yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Untuk detil pertanyaannya, lanjut Vanny tidak dapat dipublikasikan karena telah masuk dalam ranah penyidikan perkara. Hanya saja, ia memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi jual aset berupa tanah milik YBS di Jalan Mayor Ruslan saat ini masih dikebut oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi itu, masih kata Vanny tidak lain bertujuan untuk menguatkan alat bukti penyidikan dalam mengungkap siapa saja dalang dari kasus korupsi ini.
Ia juga menegaskan, bahwasanya dalam penyidikan khususnya penyidikan korupsi jual aset milik Yayasan Batanghari Sembilan sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak manapun juga.
“Menurut catatannya juga, sejauh ini sudah ada lebih dari 35 nama yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik,” sebut Vanny.
Selain memeriksa puluhan nama sebagai saksi, lanjut Vanny tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya seperti beberapa kali melakukan penggeledahan.
Iapun kembali mengimbau, khususnya nanti kepada sejumlah nama untuk koorperatif baik untuk hadiri pemanggilan pemeriksaan hingga menjawab pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
“Agar perkara ini terang benderang, dan menguatkan alat bukti serta mengetahui siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.
Pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.
Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik di belakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.
Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.
Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Selain menyita tanah dan bangunan mewah, dikesempatan yang sama juga turut menyita dokumen lainnya. (Ela)
Editor: Ferly