Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus LRT Sumsel, Mantan Kadishub Diperiksa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidikan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara Rp 1,3 triliun telah menjerat lima terdakwa, di antaranya petinggi PT Waskita Karya. Kasus ini terus berlanjut, kali ini giliran mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumsel berinisial MW turut diperiksa penyidik Kejati Sumsel.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, Selasa (19/11/2024), bahwa MW diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin (18/11/2024) kemarin.

“Yang bersangkutan merupakan Kadishub Provinsi Sumsel periode tahun 2013-2015, diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus korupsi LRT Sumsel,” kata Vanny.

Melalui sambungan telepon, Vanny menerangkan bahwa saksi MW diperiksa oleh tim penyidik selama beberapa jam dari pukul 10.00 sampai dengan selesai.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, lanjut Vanny berjumlah lebih kurang 20an pertanyaan oleh tim penyidik masih berkaitan dengan penyidikan perkara.

Selain mantan Kadishub Pemprov Sumsel berinisial MW, kata Vanny, disaat bersamaan juga memeriksa Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdinhub) dan Kominfo Provinsi Sumsel periode 2013-2019 berinisial UI.

Tulisan lainnya :   Gowes HUT Palembang Bertabur Hadiah

“Sama, UI juga turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel,” ungkap Vanny lagi.

Adapun tujuan pemeriksaan pihak Dishub dan Kominfo saat itu sebagai saksi, kata Vanny yaitu mendalami struktur penyidikan perkara perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel.

Sekaligus, lanjut Vanny yaitu melengkapi berkas penyidikan perkara yang saat ini telah ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka.

Masih dikatakan Vanny, sejauh ini dalam penyidikan perkara korupsi terkait pembangunan prasaran LRT Sumsel masih terus dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Sebelumnya, dalam penyidikan korupsi LRT senilai Rp1,3 triliun Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH memastikan bakal mendalami keterlibatan pihak lainnya termasuk jajaran Direksi dari PT Waskita Karya.

Sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya nanti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pada jajaran Direksi Waskita Karya,” tegas Umaryadi.

Tulisan lainnya :   Sudah Dikerjakan, Lift Jembatan Ampera Kapasitas Tiga Penumpang

Menurut Umaryadi, sejauh ini keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yaitu masih dalam tahap perencanaan.

Namun, lanjut Umaryadi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami apakah ada indikasi dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.

Setidaknya, dalam penyidikan perkara ini Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.

Lima tersangka itu, tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *