SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palembang, Sofia (51), mengalami peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh dua laki-laki tetangganya sendiri, lantaran tak terima ditegur sedang berjoget ria.
Kejadian tersebut bermula saat Sofia, warga Jalan KH Azhari, Lorong Waspada RT 11 RW 03, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, sedang melintas di depan sebuah bedeng yang dihuni tetangganya itu.
Saat melintas di TKP, Sofia melihat dua orang laki-laki tetangganya itu yang sedang berjoget-joget di hadapannya. Lantas IRT ini kemudian menanyakan maksud tindakan mereka, namun yang bersangkutan malah justru tampak tidak senang.
“Saya tersinggung Pak, pas saya lewat mereka ini joget-joget di hadapan saya. Maka itu saya tanyakan ke mereka, malah saya yang dipukuli,” ungkap Sofia didampingi suaminya saat melaporkan peristiwa dialami ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (18/11/2024).
Diakuinya, memang sebelumnya pernah terjadi perselisihan di antara dirinya dan terlapor. “Ngapo kau joget-joget depan aku. Kurang ajar. Lalu dijawabnya, nak ngapo kau sambil matanya melotot,” terangnya.
Kemudian, terlapor langsung memukuli korban dan melemparkan es batu ke mukanya. Sementara seorang lagi yang masih satu keluarga dengan terlapor juga memegang tangan pelapor dan mendorong sehingga terjatuh.
Akibat itu, korban alami benjol di kepala, memar dibatang hidung serta sakit bagian tubuh atas. “Karena tidak ada itikad baik terlapor sampai sekarang, dan saya juga alami luka dan memar, jadi saya putuskan untuk melapor,” ujarnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan laporan tersebut diterima petugas SPKT, dengan pidana pengeroyokan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly