Dijanjikan Komisi, Nicky Malah Kehilangan Rp 26 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tertarik dengan keuntungan yang menggiurkan setelah menyelesaikan misi sesuai diintruksikan, seorang wanita di Kota Palembang harus rela menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi elektronik.

Modus menawarkan sebuah misi yang harus diselesaikan, sehingga mendapatkan imbalan keuntungan sebesar 30 persen dari tiap transaksi yang dilakukan.

Korbannya ialah Nicky Andriyani (31), warga Jalan HBR Motik Komplek Bougenville Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dirinya harus rela kehilangan uang sebesar Rp 26 juta, lantaran menjadi korban UU ITE.

Tak terima peristiwa dialaminya, Nicky Andriyani (31), perempuan asli Desa Campang III Kabupaten OKU Timur ini melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).

Tulisan lainnya :   Masuk Lewat Atap, Pencuri Bobol Minimarket

Di hadapan petugas, ia menceritakan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat 15 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB, saat dirinya berada di Jalan Kolonel Atmo Ayola Sentosa Hotel Kecamatan IT I Palembang.

Dirinya diminta mengikuti dan menyelesaikan misi yang diberikan terlapor. Namun, terlebih dahulu pelapor harus mengirimkan uang kepada terlapor untuk menyelesaikan tugas ekstra tersebut.

Setelah menyelesaikan tugas tersebut, pelapor dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diberikan kepada terlapor. “Namun setelah tugas diselesaikan dan uang ditransferkan kepada terlapor, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan oleh terlapor,” katanya.

Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. “Saya transfer uang ke rekening BNI: 1892287829 atas nama Sirad Judin,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Pencuri Intai Masjid Sepi, Curi Kotak Amal

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait UU ITE. Dimana laporan korban sebagai mana tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *