SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tragis dialami Ahmad Nabawi (40), warga Lorong Prajurit Nangyu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Kamis (31/10/2024).
Dia menjadi korban tindak pidana penganiayaan, dengan disiram cuka para atau air keras dari orang yang ia kenal. Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, membuat dirinya didampingi dua saksi lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kepada polisi, korban menceritakan bahwa mulanya ia hendak membeli handphone milik terlapor inisial AAK seharga Rp 900 ribu. Diketahui terlapor AAK, warga Jalan Faqih Usman Lorong Jaya Laksana 1 Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Namun setelah uang dibayarkan, terlapor tak kunjung memberikan HP miliknya tersebut. “Saat saya minta HP-nya, dia (terlapor) selalu banyak alasan. Kemudian dia minta tunggu karena akan diambil terlebih dahulu,” ujar Nabawi.
Setelah kembali bertemu di tempat kejadian perkara, yang berada tak jauh dari rumah terlapor, kembali menagih HP yang sudah ia bayarkan tersebut. Setelah sempat bertemu dan cekcok mulut antara keduanya, terlapor langsung menyiram air keras ke wajah korban.
Kejadian tersebut pada hari Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Akibat itu, korban harus mengalami luka bakar pada bagian wajah serta tubuh lantaran disiram air keras dari terlapor.
“Saya harap laporan saya bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditangkap serta uang dapat dikembalikan,” katanya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menjelaskan bahwa laporan tindak penganiayaan sudah diterima pihaknya. “Laporan sudah kita terima dengan tindak Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1846 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan telah diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly