Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tiga tersangka (baju orange) dugaan korupsi pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022. Foto: Dok Sumselheadline.
Tiga tersangka (baju orange) dugaan korupsi pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022. Foto: Dok Sumselheadline.

Kasus Korupsi Petinggi PT UIK PLN Sumbagsel, KPK Periksa Pejabat PLN Pusat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terbaru perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret tiga pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022.

Tessa Mahardika, juru bicara KPK RI saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (25/10/2024) mengatakan hingga saat ini tim penyidik KPK RI masih terus mendalami penyidikan perkara tersebut, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

“Kita memanggil para saksi datang pada hari Rabu kemarin, keduanya berinisial HS dan MSB, selaku bantuan hukum PLN Pusat dan Anak Perusahaan. Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi di gedung Merah Putih,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai informasi yang beredar bahwa jaksa penyidik KPK RI dalam waktu dekat akan melaksanakan tahap II pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK RI, dirinya belum mengetahui tentang hal itu. “Belum ada informasi yang masuk ke saya kapan akan dilimpahkan,” katanya singkat.

Tulisan lainnya :   Satu Keluarga Ditabrak Truk, Ibu dan Anak Tewas

Keterangan Tessa Mahardika ini menepis adanya isu yang beredar bahwa penyidikan perkara menjerat tiga petinggi PT PLN dugaan korupsi pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau UIK SBS telah rampung.

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK merilis penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dalam rilis yang disiarkan langsung melalui Instagram dan juga channel YouTube resminya pada Selasa (/7/9/2024) yang lalu, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Adapun tiga tersangka dalam rilis yang disampaikan, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono selaku General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Tulisan lainnya :   Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Segera Jadi Terdakwa

Lalu, Budi Widi Asmoro yang menjabat Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya yakni Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya, berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp 25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang namun mengenai jumlah kerugian ini masih akan dipastikan kembali mengingat saat ini masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *