SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Barang bukti milik bos tambang batu bara ilegal milik Bobi yang disita Ditreskrimsus Polda Sumsel di MuaraEnim kini diamankan di Mapolda Sumsel.
Barang bukti mobil mewah yang disita salah satunya Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF. Mobil senilai Rp 2,58 miliar itu diparkir dan dipasang garis polisi di depan Gedung Tahti Polda Sumsel sejak Kamis (17/10/2024).
Tampak juga jenis mobil mewah merek Honda dan sejumlah motor sport salah satunya merek Ducati Panigale warna merah, Yamaha, Kawasaki dan sejumlah motor custom.
Tersangka Bobi sudah menjalani masa penahanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan, penggeledahan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bos tambang batu bara ilegal tersebut.
Sebelumnya, petugas juga mengamankan mobil Mercedes Benz C-Class warna abu-abu methalik terpasang nopol BG 385 EL. Dan mobil sport Porsche tipe Boxster Spyder tahun 2015 warna putih.
Selain itu terdapat pula Honda CR-V dengan nopol D 1407 BZI dan Honda HR-V dengan nopol B 1139 TJG.
“Benar, itu dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Jhoni menyebut pihaknya dari Polres Muara Enim, sifatnya hanya mem-back up. Apakah penyitaan barang-barang tersebut diduga terkait penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jhoni tidak berani memastikan.
“Lebih jelasnya ditanyakan ke Polda Sumsel, karena penyidikan dipegang Polda Sumsel. Polres Muara Enim hanya backup pengamanan, karena merupakan wilayah hukum kami,” ujarnya.
Di bagian lain, kabar yang beredar bos tambang batu bara ilegal berinisial B itu sudah ditangkap Polda Sumsel. Namun belum terkonfirmasi.
“Nanti ya, akan ada press release-nya terkait info tersebut,” tulis Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Yodi Hardianto SIK, melalui pesan singkat WhatsApp.
Bos tambang batu baru yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel ini merupakan bagian dari Operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang berlangsung pada pertengahan Agustus lalu.
Saat itu petugas mengamankan 3 excavator, yang disembunyikan dalam hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.
Sebanyak 3 unit excavator yang diamankan itu, 2 unit merek Kobelco warna hijau toska, dan 1 unit merek Lonking warna orange.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumsel kembali mendatangi dan menggeledah rumah bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.
Rumah milik bos tambang batu bara ilegal berinisial B itu terpasang garis polisi. Sebanyak 3 mobil mewah yang berada di depan dan samping rumah juga ikut dipolice line.
Ketiga mobil mewah itu, sebelumnya tidak terlihat saat penggeledahan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di-back up Polres Muara Enim, pada Agustus 2024 lalu. Terlihat kemarin, paling mencolok mobil yang terpasang police line di garasi depan.
Sebab mobil Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru itu, bagian tengah sampai ke belakang condong ke luar pagar.
Yakni mobil LC 300 VX-R warna hitam, dengan nopol B 1007 VJF. Harga mobil keluaran tahun 2024 itu, ditaksir Rp2,586 miliaran.
Tampak 2 pula mobil sedan juga terpasang police line, di garasi samping. Yakni, Mercedes Benz warna abu-abu methalik terpasang nopol BG 385 EL.
Dari bentuk belakangnya, Mercedes Benz C-Class Tahun 2022, tipe C300 2.0 AMG Line. Ditaksir harga bekasnya sekitar Rp1 miliaran.
Di depan mobil sedan Mercy itu, terdapat pula mobil sport Porsche warna putih yang juga dipasang police line.
Dari bentuk belakang dan knalpotnya double di bagian tengah, diduga tipe Porsche Boxster Spyder tahun 2015. Harga bekasnya masih sekitar Rp2,14 miliaran.
Rumah bos illegal mining itu, berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Beberapa anggota polisi terlihat mendatangi rumah itu sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui juga Satgas Operasi PETI Musi 2024, menggeledah 3 rumah milik bos tambang batu bara ilegal berinial B, pada 13 Agustus 2024 lalu.
Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung 5-18 Agustus 2024, melibatkan Ditreskrimsus, Ditsamapta dan Satbrimob Polda Sumsel, Polres Muara Enim, serta Subdenpom Muara Enim. (Ela)
Editor: Ferly