SUMSELHEADLINE.COM, MUARAENIM –Sidang kasus oknum polisi bertugas di Kabupaten Lahat yang bakar pacarnya Nengsi Maelina hingga tewas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim, Sumsel, Selasa (13/9/2022).
Dalam sidang itu, majelis hakim memutus vonis Ardiansyah, yang kini sudah dipecat dari Kepolisian, selama 20 tahun penjara. Sidang dipimpin ketua Shelly Noveriyati S, dengan hakim anggota Sera Ricky Swanri S dan Titis Ayu Wulandari. Sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni vonis seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M Alex Akbar mengatakan atas vonis itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya.
“Tadi kita bilang pikir-pikir atas keputusan hakim. Setelah kita melihat fakta-fakta yang ada dan kebetulan terdakwa melakukan banding. Maka, kita juga akan melakukan banding,” katanya.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
Dari fakta persidangan, terungkap fakta bahwa bermula dari terdakwa menjalin hubungan dengan korban, almarhum Nengsi Maelina.
Namun karena korban berusaha menghindari, terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban, lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya, dengan membawa bensin dalam botol miniral dan korek api. Kejadian itu pada 10 Maret 2022 lalu.
Terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin. Lalu menyalakan korek api dilantai yang basah tumpahan bensin, hingga membakar kamar kontrakan, dan menyambar ke tubuh korban.
Korban mengalami luka bakar sebesar 68,5%. Walau sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban pada 26 Maret 2022 tak lagi tertolong.
Atas vonis itu, kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan sangat keberatan dengan vonis hakim itu. Karena banyak hal-hal baik yang di lalukan kliennya kepada korban semasa hidup yang tidak di pertimbangkan.
Sementara itu, ibu korban almarhum Nengsih Maelina mengakui kecewa atas putusan hakim. “Kami sudah kehilangan putri dan tidak bisa kembali lagi. Kami sudah susah payah membesarkannya, malah dibunuh. Saya minta dia dihukum mati, paling tidak seumur hidup,” katanya.