SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Oknum Kades di Kabupaten Lahat bernama Marwansyah jadi pesakitan di PN Palembang, karena menggunakan dana desa untuk foya-foya dan bermain judi online (judol), serta mabuk-mabukan di tempat karaoke,
Marwansyah yang merupakan Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, Rabu (16/10/2024) didakwa melakukan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp 663 juta.
Penuntut umum Kejari Lahat dikomandoi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, dalam dakwaan menerangkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.
Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, penyimpangan dana desa oleh terdakwa diantaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan RAB.
“Tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan,” terang Firmansyah dipersidangan, Rabu (16/10/2024).
Selain itu, lanjut Firmansyah bahwa terdakwa Marwansyah didakwa melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Hingga, kata Firmansyah didampingi Kasubsi Penuntutan Dio Abensi terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.
Adapun berdasarkan keterangan terdakwa saat dilakukan pemeriksaan, ditambahkan Dio Abensi dipersidangan sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. “Yaitu digunakan terdakwa untuk bermain judi, hingga mabuk-mabukan di tempat karaoke,” terang Dio.
Hingga atas perbuatannya, lanjutnya Kades Tanjung Rawa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primari Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipersidangan, terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum. “Kami tidak mengajukan eksepsi pak hakim,” kata Supendi.
Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Usai sidang, Kasi Pidsus Firmansyah SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Lahat Dio Abensi membenarkan bahwa sebagian besar Dana Desa digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya.
“Dan itu diakui sendiri oleh terdakwa Marwansyah saat dilakukan penyidikan, bahwa dana desa tersebut yang digunakan untuk foya-foya seperti berjudi hingga mabuk-mabukan ditempat karaoke,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly