SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Siber Polda Sumsel meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur dan sesama jenis. Petugas juga mendapati sejumlah video dan foto konten pornografi yang disimpan di dalam file Google Drive milik pelaku.
Pelaku erinisial IV (22), ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di daerah Kabupaten Pali pada Selasa 1 Oktober 2023. Kasubdit Siber Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti, SIK mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh NCMEC, yang merupakan lembaga perlindungan anak dari Amerika Serikat.
“Ditemukan sejumlah file berupa video dan foto berupa konten pornografi yang disimpan oleh pelaku yang kita amankan ini,” katanya saat rilis ungkap kasus Senin (7/10/2024).
Pihak NCMEC lalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan kemudian Polda Sumsel melakukan penyelidikan. “Kita amankan pelalu di Pali dan tersangka yang merupakan warga asal Palembang ini mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Mirisnya kata dia, korban yang merupakan bocah laki-laki berusia 8 tahun ternyata masih keponakan tersangka. “Dari pengakuan, tersangka telah melakukan aksi asusila terhadap keponakannya sebanyak 8 kali,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka IV (22) dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ela)
Editor: Ferly