Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Pembunuhan Siswi, Kajari Ingatkan Saksi untuk Tidak Berbohong

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang bakal menghadirkan seluruh saksi, dalam sidang pembuktian perkara empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa korban anak siswi SMP berinisial AA, Minggu (6/10/2024).

Demikian dikatakan Kepala Kejari Palembang Hutamrin, MH. “Dalam pembuktian sidang perkara empat ABH besok (hari ini), kami akan menghadirkan seluruh saksi yang ada di dalam berkas perkara,” tegas Hutamrin.

Didampingi pejabat utama, mantan Kasi Penkum Kejati Lampung ini menjawab tantangan dari tim kuasa hukum 4 ABH usai sidang putusan sela ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim sidang anak pada PN Palembang.

Dikatakan Kajari yang turun langsung menjadi JPU dalam perkara tersebut akan menghadirkan saksi-saksi baik dari keluarga, teman, atau pun yang berhubungan dengan perkara termasuk beberapa ahli.

“Selain itu juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat kami jadikan pedoman memberikan keterangan agar perkara ini dapat dibuktikan secara hukum,” terangnya.

Disinggung terhadap komentar kuasa hukum bahwa 4 ABH tidak bersalah, Kajari menekankan agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menurut Kajari, sepanjang belum ada putusan yang menjatuhkan terhadap pelaku 4 ABH tetap dianggap tidak bersalah. Namun, lanjut Kajari penuntut umum telah memiliki bukti yang cukup serta pihaknya juga memberikan kebebasan seluruh saksi untuk memberikan keterangan yang benar bukan kebebasan untuk berbohong.

“Apabila nanti diketahui ada keterangan bohong atau keterangan palsu, maka akan ada sangsi hukum yang mengancam,” tegasnya.

Maka dari itu, Ia berharap kepada seluruh saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan seluas-luasnya tanpa ada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.

Tulisan lainnya :   Fakta Sidang, Dana Desa untuk Saweran Pilkades

Sebab, kata Hutamrin lagi, keterangan dari para saksi-saksi nantinya sangat diperlukan dalam pembuktian perkara dipersidangan agar terang benderangnya suatu perkara.

Tidak henti-hentinya, Hutamrin selaku Kajari Palembang meminta dukungan dan doa dari masyarakat Palembang dengan memperhatikan rasa keadilan dan melakukan penututan hukuman yang setimpal dengan perbuatan 4 pelaku ABH.

Diketahui, dalam sidang perkara yang menjerat 4 pelaku ABH saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan pembuktian perkara. Pada sidang yang digelar hari ini majelis hakim peradilan anak pada PN Palembang menolak seluruh keberatan atas dakwaan (Eksepsi) dari kuasa hukum 4 ABH.

Majelis hakim sidang 4 ABH menolak seluruh dalil-dalil keberatan (Eksepsi) yang disampaikan secara tertulis pada sidang yang digelar Rabu 2 Oktober 2024.

Menurut majelis hakim, seluruh dalil-dalil yang diuraikan dalam eksepsi kuasa hukum 4 ABH telah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan pada sidang pembuktian perkara.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang akan di gelar pada Jumat 3 Oktober 2024 besok.

Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.

Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan “Lanjakkelah mumpung hari Minggu”.

Tulisan lainnya :   Dituduh Mau Mencuri di Bukit Lama, Pemuda Merenggang Nyawa

Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.

Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.

Saat itulah, pelaku anak IS melakukan asusila kepada korban anak dibantu oleh 3 ABH lainnya yang memegangi tangan dan kaki agar korban anak tidak berontak.

Setelah itu, pelaku anak IS pun menyuruh 3 ABH untuk ikut melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Tidak hanya itu, usai melakukan tindak pidana asusila terhadap korban anak pelaku anak IS dan 3 ABH kemudian menggotong tubuh korban anak yang masih tidak sadarkan diri sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.

Dilokasi kedua, pelaku anak IS dan 3 ABH kembali melakukan asusila terhadap korban anak dan kemudian anak korban ditinggalkan saja oleh pelaku anak IS serta 3 ABH dalam keadaan tidak sadar.

Oleh sebab itu, pelaku anak IS dan 3 ABH disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *