Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Lokasi pembunuhan karyawan koperasi di sebuah toko distro di Maskarebet, Palembang. Foto: Dok Sumselheadline.
Lokasi pembunuhan karyawan koperasi di sebuah toko distro di Maskarebet, Palembang. Foto: Dok Sumselheadline.

Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi, Jaksa Masih Teliti Berkas Tiga Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lama tidak terdengar kabarnya, kasus mayat pegawai koperasi yang dicor beberapa lalu, saat ini berkas perkara tiga tersangka telah berada berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Bahkan, kasus yang menjerat tersangka di antaranya pemilik distro anti mahal Palembang bernama Antoni, serta dua tersangka lainnya Pongki dan Kelvin sedang diteliti kelengkapannya oleh JPU.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, SH, MH, mengatakan bahwa berkas tersebut telah diterima pihak Kejari Palembang. “Benar, dari informasi dari Pidum Kejari Palembang berkas para tersangka telah diterima dan saat ini sedang diteliti oleh Jaksa,” kata Hutamrin dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (5/10/2024).

Dikatakannya, jaksa meneliti berkas perkara dari tim penyidik Polrestabes Palembang mengenai kelengkapan sebelum nantinya dinyatakan lengkap. Apabila nantinya dinyatakan lengkap ujar Kajari, proses selanjutnya adalah tahap II melimpahkan para tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang ke JPU.

“Kita harap dalam waktu dekat akan segera dilakukan tahap II,” singkatnya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban bernama Anton Eka Saputra ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang.

Peristiwa tergolong sadis ini dilakukan oleh para tersangka, dengan cara mayat korban dicor dengan semen tepat dibelakang distro anti mahal Maskerebet Palembang.

Bahkan, pada tersangka termasuk pemilik distro anti mahal bernama Antoni sempat dinyatakan buron, sebelum akhirnya ditangkap satu persatu oleh Polisi.

Tulisan lainnya :   Respon Aspirasi Warga, Ratu Dewa Pantau Langsung Perbaikan Jalan

Dari hasil rekonstruksi, diketahui motif para tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut diduga lantaran masalah hutang pinjaman koperasi antara korban Anton Eka Saputra dengan pemilik distro Anton. Tersangka pemilik distro anti mahal diduga jengkel saat ditagih utang oleh korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut dari rekonstruksi seperti sudah disusun oleh tersangka pemilik distro anti mahal bernama Antoni, sebab saat korban datang di TKP, tersangka lainnya menyamar sebagai pembeli.

Usai tidak bernyawa, korban Anton pun dibawa kebelakang ruko untuk kemudian dikubur dan ditutup dengan coran semen. Kasus penemuan mayat yang dicor kedalam semen, mengingatkan peristiwa serupa han pernah terjadi pada sekira tahun 2019 silam di area pemakaman umum kandang kawat Palembang.

Korbannya, adalah seorang ASN bernama Aprianita yang sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa dicor didalam semen di areal pemakaman umum.

Korban Aprianita meregang nyawa karena dibunuh masalah hutang, oleh para pelaku yang diantaranya merupakan rekan korban honorer pada salah satu instansi di Kota Palembang saat itu.

Dalam kasus tersebut, polisi saat itu menetapkan tiga orang tersangka yakni Inchanaton Novari alias Novi serta dua pelaku lainnya yakni Yudi Tama dan Ilyas Kurniawan.

Tulisan lainnya :   Ditinggal Kerja Motor Purnama Hilang

Kasus ini juga sempat membuat geger warga Kota Palembang, lantaran pembunuhan yang tergolong sadis dilakukan oleh para pelaku.

Hingga akhirnya, pada Februari 2020 silam para tersangka dijatuhi pidana hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.

Dalam perjalanan kasusnya diketahui, bermula adanya tawaran bisnis jual beli mobil oleh pelaku Yudi Tama dan meminjam uang Rp100 juta kepada korban.

Namun ternyata, dari pengakuan pelaku Yudi Tama dipersidangan saat itu bisnis yang ditawarkan kepada korban tersebut tidak ada sama sekali.

Lalu, korban pun secara terus menerus menagih uang Rp100 yang dipinjam oleh pelaku Yudi sehingga timbul niat jahat pelaku Yudi Tama untuk menghabisi nyawa korban didalam mobil.

Setelah korban tewas, pelaku Yudi Tama membawa jenazah Aprianita ke kawasan TPU Kandang Kawat Palembang, tempat korban dikubur lalu dicor menggunakan adukan semen.

Polisi saat itu terlebih dahulu menangkap dua pelaku yakni Yudhi Tama dan Ilyas Kurniawan, sedangkan pelaku lainnya bernama Inchanaton Novari alias Novi sempat buron sebelum akhirnya di tangkap polisi kabur ke daerah Jawa Barat.

Kini ketiga pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dipidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim usai pertemuan dengan Kepala Sentra “Budi Perkasa” Kemensos RI. Foto: Kominfo Palembang.

Palembang Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghadirkan Sekolah Rakyat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *