SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan “turun gunung” menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani langsung sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan empat tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejari Palembang Hutamrin, SH, MH usai menerima perwakilan keluarga pelaku yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kejari Palembang, Senin (30/9/2024).
“Nantinya saya sendiri akan turun bersama tim JPU Kejari Palembang, dalam menangani perkara tersebut di persidangan yang akan digelar pada hari Selasa 1 Oktober 2024 besok,” ungkap Kajari.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada para pihak yang terkait dalam proses persidangan nanti, mampu menunjukkan fakta atau data masing-masing termasuk dari pihaknya sendiri selaku JPU Kejari Palembang.
Ia juga berharap, pada saat proses pembuktian persidangan nantinya jangan sampai ada yang merekayasa fakta dan data perkara kasus yang saat ini menjadi perhatian publik.
Ia menerangkan, di era perkembangan teknologi jaman sekarang, untuk mengungkap suatu perkara tindak pidana telah diberikan ruang seluas-luasnya untuk membuktikan suatu perkara dimulai dari tahapan penyidikan.
“Dan dari tahapan penyidikan itu, menjadi bahan pertimbangan kami sebagai bahan penuntutan perkara yang akan di sidangkan nantinya,” kata Kajari Hutamrin.
Apalagi, lanjut Hutamrin faktanya selama dalam tahap proses penyidikan tidak ada sanggahan atau keberatan terhadap penyidikan maka dari itu tahapan penyidikan telah dilakukan secara profesional.
Ia kembali menekankan, jangan sampai ada pihak-pihak yang merekayasa ataupun mempengaruhi saksi-saksi hingga tersangka sendiri.
“Karena pelaku ini adalah anak-anak sebagaimana yurisprudensinya adalah mempunyai kejujuran yang tidak bisa direkayasa penyidikannya, jadi saling menghargai dan mari buktikan dipersidangan,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam mekanisme sidangnya nanti memang digelar secara tertutup untuk umum karena mengingat peraturan peruNdang-undangan tata cara sidang Anak Berhadapan dengan Hukum.
Namun, Kajari memastikan para pelaku ABH akan dihadirkan di persidangan nantinya. Disinggung mengenai pengamanan menjelang sidang perdana besok, Kajari Palembang menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Untuk pengamanan biasa-biasa saja, dan itu kita serahkan nanti kepada aparat kepolisian yang pasti akan menjaga jalannya persidangan,” tandasnya.
Diketahui, saat ini para tersangka anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan upaya hukum penahanan di rutan anak Pakjo untuk IS, sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dititipkan ke dinas sosial yang berada di Ogan Ilir.
Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.
Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan “Lanjakkelah mumpung hari Minggu”.
Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.
Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.
Saat itulah, pelaku anak IS melakukan asusila kepada korban anak dibantu oleh 3 ABH lainnya yang memegangi tangan dan kaki agar korban anak tidak berontak.
Setelah itu, pelaku anak IS pun menyuruh 3 ABH untuk ikut melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Tidak hanya itu, usai melakukan tindak pidana asusila terhadap korban anak pelaku anak IS dan 3 ABH kemudian menggotong tubuh korban anak yang masih tidak sadarkan diri sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.
Dilokasi kedua, pelaku anak IS dan 3 ABH kembali melakukan asusila terhadap korban anak dan kemudian anak korban ditinggalkan saja oleh pelaku anak IS serta 3 ABH dalam keadaan tidak sadar.
Oleh sebab itu, pelaku anak IS dan 3 ABH disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ela)
Editor: Ferly