SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Orangtua empat tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang belum lama ini, angkat bicara. Mereka mengklaim jika anak mereka tak bersalah, Kamis (26/9/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, Hermawan, SH, para orangtua tersangka dengan berurai air mata memastikan anak-anak mereka tak bersalah dalam kasus pembunuhan yang sempat viral.
“Sumpah demi Allah, sumpah pocong anak saya tidak melakukannya. Dia terpaksa, percuma dibilang orang mereka pasti tak percaya,” kata orangtua tersangka berinisial I.
Senada orangtua tersangka insial MZ juga menyebutkan jika anak mereka benar tak bersalah, dan berani bersumpah jika empat tersangka bukan pelaku pembunuh.
“Waktu anak saya ngomong di Polrestabes, dia tidak mengaku melakukan pembunuhan dan berani bersumpah jika mereka benar tak bersalah,” ujar orang tua MZ.
Hermawan memastikan jika empat kliennya yang berada di bawah umur memang benar tak bersalah dan kasus ini perlu untuk diselidiki kembali.
“Kami ingin klarifikasi jika mereka bukan pelaku pembunuh kasus pembunuhan tersangka AA tesebut, ” tegas Hermawan.
Tuntutan Hermawan meminta agar semua tersangka dalam waktu dekat segera di bebaskan dan kembali ke orang tua. Selain itu, ia juga berharap diberikan akses untuk dapat bertemu secara langsung kepada tersangka baik orang tua dan kuasa hukum.
“Sejak hari Jumat hingga hari ini kami dan orang tua belum juga diberikan kesempatan bertemu dengan para tersangka,” bebernya
“Kita belum juga mendapatkan izin menjenguk anak kami yang saat ini sedang di rehab, kami sebelumnya sudah kordinasi dengan kejaksaan tapi belum mendapatkan izin,” sambungnya.
Sebelumnya foto terduga pelaku yang diamankan ini sudah tersebar di sejumlah grup-grup WhatsApp sejak Senin 2 September 2024 dini hari.
Diketahui, korban berinisial AA, berusia 13 tahun, yang merupakan warga Lorong Kedondong, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang.
Korban diketahui salah satu siswi kelas 8, SMP Tribudi Mulya yang berada di kawasan Kecamatan Kemuning Palembang.
Winarti (39), orang tua korban mendapatkan kabar kalau anaknya tewas dibunuh dari keponakannya Minggu 1 September 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui, berkas sekaligus tersangka anak di bawah umur IS dan 3 anak berhadapan dengan hukum lainnya resmi dilimpahkan penyidik Polrestabes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis 19 September 2024.
Hal itu diterangkan Kepala Kejari Palembang Huthamrin SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH MiPol dalam rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel.
Dari rilis yang diterima, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana umum telah melaksanakan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka anak IS.
Proses pelimpahan dilaksanakan di ruang Tahap II Gedung Kejari Palembang, dari penyidik Polrestabes Palembang kepada JPU Kejari Palembang.
Dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MiPol, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah diterima oleh Kejari Palembang. (Ela)
Editor: Ferly