Dua ASN Disnakertrans Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidikan kasus korupsi SPH, izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas 2010-2023 berlanjut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa dua saksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan bahwa rangkaian penyidikan korupsi yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel.

Dua ASN Disnakertrans tersebut berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta AN sebagai Kabid Transmigrasi Disnakertrans 2023-sekarang.

Vanny menyabut, kedua nama tersebut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi “Terkonfirmasi keduanya hadir memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai,” ungkap Vanny, Jumat (20/9/2024).

Kedua saksi diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai dengan diajukan sekitar 22 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara korupsi SPH Izin Perkebunan.

Namun, Vanny enggan merinci pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel karena menyangkut materi pokok penyidikan perkara. “Yang pasti untuk pertanyaannya masih seputar penyidikan perkara, untuk detilnya apa tidak diperbolehkan dipublikasi,” kata Vanny.

Tulisan lainnya :   Program Pendidikan Guru Penggerak Panen Hasil Belajar di Muba

Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musirawas ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 nama sebagai saksi.

Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.

Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut, khususnya mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.

Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati, menurut catatan sudah ada beberapa nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Adapun saksi-saksinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak hanya dari pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas namun juga dari pihak Kanwil BPN Provinsi Sumsel.

Diantaranya, Mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012 juga turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Tulisan lainnya :   Tol Linggau Kembali Masuk Prioritas, Tahap III-IV Tunggu Presiden Baru

Kemudian, turut serta diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni saksi berinisial M selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.

Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya.

Termasuk diantaranya, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen pada beberapa titik lokasi yang terkait dengan penyidikan perkara tentang perkebunan tersebut.

Dari data yang dihimpun, ada tiga titik lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Ketiga lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Selain tiga lokasi tersebut, selanjutnya tim penyidik juga melakukan giat geledah sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *