SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang ASN, Kurniadi (40) menjadi korban penipuan bisnis interior dan kehilangan uang ratusan juta rupiah. Atas kejadian itu, dia melapor ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang.
Warga Kertapati Palembang ini mengaku sudah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial WP (39), yang membuatnya harus merugi hingga Rp 600 juta lebih.
Di hadapan petugas polisi, Kurniadi menuturkan, kasus dugaan penipuan yang dialaminya berawal saat dia menjalin kerja sama bisnis interior rumah dengan terlapor.
Menurut korban, pada April kemarin terlapor yang memang sudah kenal lama tersebut, mendatanginya untuk meminjam uang sebesar Rp 600 juta buat tambahan modal bisnis interior rumah.
“Terlapor mengaku nantinya saya akan mendapatkan untung 50 persen di tiga bulan awal. Namun nyatanya hingga September ini keuntungan itu tidak kunjung saya terima bahkan uang modal saya sebesar Rp600 juta tak juga dikembalikan,” terangnya saat membuat laporan, Jumat (13/9/2024).
Namun, sayangnya, hingga saat ini nomor telepon terlapor tak bisa lagi dihubungi. “Bahkan saat ditemui di kediamannya, orang yang ada di rumahnya sudah tidak mau mengurusinya lagi,” tambahnya.
Diterangkannya, saat kontrak awal kerja sama dengan terlapor, lanjut Kurniadi dirinya akan mendapatkan keuntungan. Namun setelah beberapa bulan berlalu sampai detik ini tak sepersen pun keuntungan ia terima.
Bukannya untung yang didapatkan korban, kini malah uang yang ia pinjamkan ke terlapor terancam hilang.
Sementara Ibrahim Lakoni, SH, MH, kuasa hukum dari Kurniadi mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada 6 April 2024 lalu, sekira pukul 18.11 WIB, saat kliennya itu sedang berada di rumah.
“Berawal ketika terlapor menawarkan korban untuk berbisnis kerjasama proyek pembuatan interior rumah. Lalu terlapor meminjam sejumlah uang kepada korban sebesar Rp600 juta, dengan alasan kekurangan modal,” katanya.
“Dikarenakan terlapor seorang ASN, jadi klien saya percaya dan mentransfer uang yang diminta terlapor tersebut,” tambahnya.
Dalam proses peminjaman uang tersebut, diterangkannya terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban yang dipinjamnya sesuai waktu yang disepakati serta memberi keuntungan di luar modal yang dipinjam.
“Terlapor itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama tiga bulan, serta memberi keuntungan dari bisnis itu. Akan tetapi sampai dengan sekarang, terlapor tidak mengembalikan uang saya dan keuntungannya,” ujarnya.
“Sebelum sulit ditemui saya sempat tanya kepada terlapor dimana lokasi proyek itu, tapi dia tidak mau memberi tahu, banyak alasannya. Saya duga proyek pembuatan interior itu tidak ada atau fiktif alias tidak jelas,” tambahnya lagi.
Dirinya menegaskan sampai detik ini ia dan kliennya selaku korban yang dirugikan masih menunggu itikad baik terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah digunakannya.
“Saya tunggu-tunggu sudah lama, berharap ada kejelasan dari dia untuk mengembalikan uang saya dan keuntungan dari proyek itu, tapi tidak ada. Jadi terpaksa membuat laporan polisi kesini, melaporkan terlapor,” tandasnya.
Terpisah, KA SPK Terpadu Polrestabes Palembang Kompol Padli mengatakan bahwa laporan korban Kurniadi telah diterima dan segera akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
Bukannya untung yang didapatkan korban, kini malah uang yang ia pinjamkan ke terlapor terancam hilang.
Sementara Ibrahim Lakoni SH MH, kuasa hukum dari Kurniadi mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada 6 April 2024 lalu, sekira pukul 18.11 WIB, saat kliennya itu sedang berada di rumah.
“Berawal ketika terlapor menawarkan korban untuk berbisnis kerjasama proyek pembuatan interior rumah. Lalu terlapor meminjam sejumlah uang kepada korban sebesar Rp600 juta, dengan alasan kekurangan modal,” katanya.
“Dikarenakan terlapor seorang ASN, jadi klien saya percaya dan mentransfer uang yang diminta terlapor tersebut,” tambahnya.
Dalam proses peminjaman uang tersebut, diterangkannya terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban yang dipinjamnya sesuai waktu yang disepakati serta memberi keuntungan di luar modal yang dipinjam.
“Terlapor itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama tiga bulan, serta memberi keuntungan dari bisnis itu. Akan tetapi sampai dengan sekarang, terlapor tidak mengembalikan uang saya dan keuntungannya,” ujarnya.
“Sebelum sulit ditemui saya sempat tanya kepada terlapor dimana lokasi proyek itu, tapi dia tidak mau memberi tahu, banyak alasannya. Saya duga proyek pembuatan interior itu tidak ada atau fiktif alias tidak jelas,” tambahnya lagi.
Dirinya menegaskan sampai detik ini ia dan kliennya selaku korban yang dirugikan masih menunggu itikad baik terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah digunakannya.
“Saya tunggu-tunggu sudah lama, berharap ada kejelasan dari dia untuk mengembalikan uang saya dan keuntungan dari proyek itu, tapi tidak ada. Jadi terpaksa membuat laporan polisi kesini, melaporkan terlapor,” tandasnya.
Terpisah, KA SPK Terpadu Polrestabes Palembang Kompol Padli mengatakan bahwa laporan korban Kurniadi telah diterima dan segera akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. (Ela)
Editor: Ferly