Pecat Karyawan, Perusahaan Digugat Rp 15 Miliar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena dipecat secara sepihak oleh PT Andritz, kontraktor pabrik Kertas PT OKI Pulp and Papers, membuat Devi Novianti melaporkan perusahaan tempatnya pernah bekerja tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Didampingi tim kuasa hukumnya Devi Novianti, selaku penggugat, usai sidang gugatan terhadap PT Andritz, Senin (9/9/2024) merasa telah dizalimi oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Diceritakannya, bahwa mulanya banyak sentimen negatif hingga berujung pemecatan sepihak dari pihak PT Andritz terhadap dirinya, yang tidak berlandaskan hukum undang-undang yang berlaku.

“Di antaranya adanya tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi kepada karyawan lainnya oleh pihak HRD hingga Direktur PT Andritz, untuk upaya mengeluarkan saya dari perusahaan,” kata Novi, Senin (9/9/2024).

Dikatakannya, beberapa kali pihak perusahaan juga berupaya agar dirinya dikeluarkan dari perusahaan, seperti memaksa dirinya untuk menandatangani surat resign.

Hingga, lanjut Novi, pada sekira bulan April 2024 lalu dirinya mengadukan hal pemecatan sepihak oleh pihak PT Andritz itu kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tulisan lainnya :   Polisi Buru Petugas Linmas yang Bacok Ketua KPPS

Dari hasil mediasi itu, kata Novi, Disnaker mengeluarkan anjuran bahwa dirinya harus dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya, karena pemecatan tidak berlandaskan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun nyatanya hingga bulan Juli, PT Andritz tidak mengindahkan anjuran Disnaker dan tetap melakukan PHK sepihak kepada saya,” urainya.

Untuk itu, ia berharap agar tuntutan dalam gugatan yang diajukan dirinya dapat dikabulkan oleh majelis hakim PN Palembang, termasuk tuntutan membayarkan sejumlah uang Rp 10 hingga Rp 15 miliar kepada PT Andritz.

“Setidaknya, jika memang tidak berkenan mempekerjakan saya kembali tolong hak-hak saya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk dipenuhi, seperti hak hingga saya pensiun yang terlampir dalam gugatan,” tukasnya.

Sementara itu, Rosalina SH MH, kuasa hukum Devi Novianti menyebut bahwa jelas PT Andritz telah menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Diantaranya, kata Rosalina kliennya telah dituduh melanggar kode etik perusahaan dan mengintimidasi pekerja lainnya saat dilakukan mediasi pada Disnaker beberapa waktu lalu.

Tulisan lainnya :   Buronan Pembunuh Diserahkan Keluarga ke Polisi

“Namun saat kami pertanyakan kepada pihak perusahaan terhadap bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, pihak perusahaan tidak dapat membuktikannya,” kata Rosalina.

Termasuk, kata Rosalina pihak perusahaan PT Andritz tidak menggubris anjuran pihak Disnaker agar kliennya dapat dipekerjakan kembali karena tidak berlandaskan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Oleh sebab itu, kami selaku kuasa hukum melayangkan gugatan ke PN Palembang, dan saat ini sudah memasuki agenda persidangan dengan pembacaan gugatan,” sebutnya.

“Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan melalui E-Court hingga 14 Oktober mendatang, kita hanya berharap keadilan saja kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan yang dilayangkan,” tandasnya.

Terpisah, tergugat PT Andritz melalui tim kuasa hukumnya tidak mau berkomentar saat hendak diwawancarai beberapa awak media usai sidang gugatan pembacaan gugatan di PN Palembang. (Ela)

Ediror: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *