Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PTSL. Foto: Dok Sumselheadline.
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PTSL. Foto: Dok Sumselheadline.

Kejari Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi PTSL Jelang Pilkada

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Skorsing penyidikan menjelang Pilkada 2024, tidak hanya terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 2020-2023, namun terhadap pemeriksaan dugaan korupsi PTSL tahun 2019 juga.

Hal itu, dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH Kamis (5/9/2024). “Ya, sejalan dengan surat edaran dan instruksi dari Jaksa Agung RI maka untuk sementara pemeriksaan kasus terkait saksi yang berhubungan dengan Pilkada di skors sementara seperti penyidikan kasus PTSL 2019,” tuturnya.

Diungkapkannya, bahwa sebelumnya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat PTSL 2019 masih berlangsung. Namun lanjut Ario, sebagaimana surat edaran Jaksa Agus RI mengimbau bahwa pemeriksaan kasus yang berhubungan dengan Pilkada 2024 ditunda untuk sementara waktu.

“Sampai tahapan-tahapan pada proses Pilkada 2024 ini selesai, baru dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

Diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Tulisan lainnya :   Diduga Terlibat Mafiah Tanah, Kepala BPN Palembang Ditangkap

Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan, sampai dengan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan

Selain itu, ST Burhanuddin juga meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign.

Yang dapat menjadi pemicu hambatan terciptanya pemilu, yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif.

Serta koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, diketahui penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang, telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas nama Kartila dan Asna Ipah. Khusus untuk Asna Ipah, sempat dinyatakan buron sebelum tim tangkap buron Kejari Sumsel dan bidang Intelijen berhasil menangkap Asna Ipah di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Tulisan lainnya :   Sopir Angkot Diamuk Massa Usai Curi Motor

Sedangkan dua terpidana sebelumnya bernama Ahmad Zairi serta Joker Norita. Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim, guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut. (Ela)

eDITOR: fERLY

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *