SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua orang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam mengungkap kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian dituliskan rilis Penkum Kejati Sumsel mengenai update terbaru penyidikan, yang diterima redaksi SUMEKS.CO, Senin 2 September 2024 malam. Dijelaskan, kedua staf BPN Kota Palembang itu adalah Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial HB, serta Koordinator Kasi Survey dan Pemetaan berinisial R.
“Keduanya diperiksa penyidik Kejati Sumsel untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi jual aset Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” ujar kasih Pemkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, Selasa (3/9/2024.
Disebutkan bahwa keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan diperiksa dari pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Kedua saksi tersebut, dicecar oelah tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel masing-masing sebanyak 15 pertanyaan.
Vanny mengatakan. Bahwa dalam rangkaian penyidikan perkara ini telah memanggil dan memeriksa lebih dari 15 saksi. Masih dikatakan Vanny, bahwa pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi merupakan bagian dari serangkaian penyidikan guna menguatkan alat bukti dan mendalami materi penyidikan perkara.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, bahwa dari sejumlah keterangan-keterangan saksi yang telah dipanggil selanjutnya akan disimpulkan dan diteliti lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab.
“Kedepan kami akan terus melakukan pemanggilan lagi, untuk itu Kejati Sumsel mengimbau agar terhadap nama-nama yang dipanggil untuk dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan,” kata Vanny.
Namun, lanjutnya apabila saksi-saksi yang diharapkan datang untuk dimintai keterangan berhalangan hadir agar memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kejati Sumsel agar bisa dilakukan pemanggilan ulang.
Ia juga mengimbau, kepada para saksi yang dipanggil untuk dapat koperatif dengan menerangkan yang sebenar-benarnya kepada tim penyidik agar perkara ini terang benderang.
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
“Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara,” tandasnya. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. (Ela)
Editor: Ferly