Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polda Sumsel, Minggu (1/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polda Sumsel, Minggu (1/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Musnahkan 7,3 Kg Sabu, 23 Tersangka Ditahan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024.

Barang bukti narkotika itu diamankan dari 23 orang tersangka penyalahguna narkoba. Salah satunya milik mantan calon anggota legislatif (caleg) berinisial Ahz. Barang bukti darinya berupa 2 paket sabu bruto 193,31 gram. Dia dikabarkan tertangkap di Kota Lubuklinggau.

Hanya saja dia enggan diwawancarai, di sela acar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di Mapolda Sumsel. Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK mengatakan 23 orang tersangka yang diamankan kurun waktu Juli-Agustus 2024, terdiri dari 17 Laporan Polisi (LP).

Barang bukti yang diamankan Polda Sumsel yakni, 7.352 gram sabu dan 564 butir pil ekstasi. “Yang dimusnahkan ini berasal dari hasil tangkapan di sejumlah daerah. Seperti Lubuklinggau, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, OKI, Muratara dan Banyuasin,” ungkap AKBP Harissandi, Sabtu (31/8/2024).

Tulisan lainnya :   Pelaku Pembunuh Petugas Koperasi Tiba di Palembang

Setidaknya bisa menyelamatkan sebanyak 75.332 jiwa anak bangsa dengan dimusnahkannya BB narkoba ini. “Ini wujud keseriusan dan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam upaya memberantas habis tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.

Sebanyak 23 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Dan dari total 23 tersangka yang diamankan ini, 15 tersangka di antaranya merupakan residivis kasus narkoba,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang janda muda asal Provinsi Jambi yang merupakan jaringan kurir sabu-sabu ikut diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Janda muda bernama Rika Purwati asal Provinsi Jambi itu ditangkap bersama dua orang pria yang merupakan jaringan kurir yang dikendalikan napi Lapas Tungkal.

Dua rekan janda muda itu yakni Ferry Fernandes dan M Arsad. Keduanya juga merupakan warga asal Provinsi Jambi. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus ketiganya saat berada di Jalan Raya Palembang-Jambi.

Tulisan lainnya :   Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan Gas Elpiji

Atau tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat 2 Agustus 2024 lalu. Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 300,86 gram.

“Barang bukti milik 3 pelaku itu dikemas dalam tiga kantong plastik klip bening yang dibawa dengan kantong hitam,” terang Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK kepada awak media Jumat 16 Agustus 2024 siang.

Ketiga pelaku ini, kata Harissandi, ditangkap saat tengah menunggu calon penerima sabu-sabu tersebut. “Mereka ini mengendarai motor dan akan bertemu dengan pembelinya dengan cara sistem COD,” ujar mantan Kapolres Lubuklinggau ini.

Hasil pengembangan, ketiga pelaku ternyata diperintahkan oleh seorang napi yang berada di dalam Lapas Tungkal Jambi. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *