SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang suami di Kota Palembang tega menganiaya istrinya sendiri gegara gado-gado.
Pertengkaran pasangan suami istri ini berawal saat korban menjual gado-gado seharga Rp 5 ribu kepada tetangga sendiri.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di warung gado-gado seberang rumahnya, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Keluarga, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Saat itu korban Dian (28) yang baru saja pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya.
Lalu, pelaku Sudarmanto (36) langsung marah-marah, karena diketahui korban menjual gado-gado dengan harga Rp5 ribu. Deharusnya dijual dengan harga Rp 10 ribu.
Saat marah-marah, korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban.
Kemudian korban langsung berdiri dan pelaku langsung memukul di bagian kepala dan menusukkan senjata tajam jenis pisau di paha kanan bagian luarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di kepala dan paha kanan bagian luarnya. Korban pun melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Akibat ulahnya, Sudarmanto (36) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung penyelidikan dan penyidikan serta langsung menangkap pelaku dirumahnya sendiri, Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Haris Dinzah, Sabtu (1/7/2023).
Haris Dinzah mengatakan, dari keterangan tersangka, dirinya melakukan KDRT terhadap istri lantaran kesal.
Jadi motif nya tersangka melakukan KDRT dan penusukan terhadap istri karena kesal. Istrinya menjual gado-gadi kepada tetangganya seharga 5 ribu. Seharusnya dijual 10 ribu,” ujar Haris Dinzah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, baju yang digunakan korban dan hasil visum.”Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 44 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Haris Dinzah.
Sementara itu, pelaku Sudarmanto mengakui perbuatannya. “Saya khilaf pak saat itu. Karena saya kesal saja. Masak istri saya juga gado-gado 5 ribu. Dari situ saya marah dan khilaf,” jelas Pelaku Sudarmanto dengan menunduk kepala karena malu. (Ela)
Editor : Ferly