Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, yang segera direvitalisasi. Foto: Sumselheadline/Pitria.
Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, yang segera direvitalisasi. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Tolak Relokasi, Perumda Pasar Akan Ambil Langkah Hukum

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya tegaskan para pedagang harus segera mengosongkan gedung Pasar 16 Ilir.

Dimana seruan kepada pedagang untuk segera pindah ke tempat relokasi di sekitar Jembatan Ampera telah didengungkan beberapa waktu terakhir, sebab pekerjaan revitalisasi sudah menuju lantai tiga.

Bahkan pihak pengelola dan Perumda Pasar ini menegaskan akan mengambil langkah hukum ke pedagang yang menolak relokasi.

“Hasil rapat dengan Pemkot Palembang, perlu untuk dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan,” kata Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat kepada media di Hotel Ibis, Jumat (30/8/2024).

Satria mengatakan, pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau pindah dan tetap bertahan di gedung pasar yang direvitalisasi, akan ditindak secara hukum.

Tulisan lainnya :   Akbar Sumbang Emas Ketiga Buat Banyuasin

“Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang dan sikap (tidak mau pindah/bertahan), dan ada pengrusakan maka akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata,” jelasnya.

Ia mengatakan, relokasi dilakukan semata-mata demi keamanan semua pihak termasuk pedagang dan pelanggan.

“Ini untuk kelancaran pelaksanaan revitalisasi. Kita minta pedagang yang ada di lantai 1,2,3, dan 4 serta basement untuk segera mengosongkan dan memindahkan barang-barang ke TPS yang disiapkan,” terangnya.

Penasehat Hukum PT BCR, Dr. Suharyono M. Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukumnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan.

Tulisan lainnya :   SK Pj Bupati Muba Diperpanjang, Apriyadi Siap Jaga Amanah

“Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016,” katanya.

Berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki para pedagang pasar 16 Ilir Palembang diperkuat dengan surat dari Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.

Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 1626/6.16.71/XI/2016 Tertanggal 10 November 2016.

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A. Rizal mengatakan, tempat relokasi pedagang hari ini dibangun dan dalam minggu ini TPS tahap pertama akan selesai

“TPS ini juga kami jamin tidak menimbulkan kekumuhan baru, karena akan dibuat sebagai tempat yang representatif dan layak, sehingga para pedagang leluasa menempatinya,” ujarnya. (Nda)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *