Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan tim penyidik Kejati Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan tim penyidik Kejati Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Jual Aset Pemprov, Lurah Duku Diperiksa Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lurah Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III berinisial LF hadiri pemanggilan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

LF hadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dari rilis yang diterima redaksi, Lurah Duku berinisial LF diperiksa penyidik sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Selain itu, Lurah Duku berinisial LF di periksa dan diajukan pertanyaan kurang lebih 15 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi tidak membeberkan lebih mendalam mengenai pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Karena itu sudah masuk materi pokok perkara penyidikan, jadi tidak bisa dipublikasi,” kata Vanny, Kamis (29/8/2024).

Namun, ia memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang masih terus berlanjut.

Sejauh ini, kata Vanny telah ada lebih dari sepuluh saksi yang telah dipanggil dan diperiksa bergiliran oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Tulisan lainnya :   Takut Ditembak Mati, Begal di Palembang Menyerahkan Diri

Menurut Vanny, hingga beberapa waktu kedepan tim penyidik masih terus mendalami penyidikan perkara dengan mengagendakan pemanggilan beberapa nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada beberapa nama yang dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya dihadapan penyidik.

Lebih lanjut ia menerangkan, beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyidikan berupa giat penggeledahan.

“Selama tiga hari berturut-turut, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang,” tuturnya.

Lebih rinci ia menerangkan, pada Kamis 15 Agustus 2024 tim yang jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah sebuah rumah mantan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel berinisial AS.

Adapun lokasi penggeledahan, yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi tersebut beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

“Dari hasil pelaksanan penggeledahan oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel turut disita beberapa dokumen, data serta surat yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara,” ungkapnya.

Selain itu, sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.

Tulisan lainnya :   Tolak Eksepsi Sarimuda, Jaksa Nilai tak Berdasar

Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara

Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara,” tandasnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *