SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kuasa hukum tersangka Andi Irawan, mengapresiasi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan yang telah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) tahun 2023 senilai Rp 640 juta lebih.
Rizal Syamsul, SH, kuasa hukum tersangka dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024) berharap agar pihak penyidik Kejari OKU Sumsel dalam perkara ini dapat diusut dari hulunya sampai ke akar-akarnya.
Sebab, kata pria yang akrab di sapa Rizal ini, ditemukan banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan tersebut.
“Kita mempertanyakan hingga saat ini tim penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu hanya klien kami Abdi Irawan,” kata Rizal diwawancarai via telepon.
Menurut keyakinan Rizal, bahwa suatu perkara tindak pidana korupsi tidak mungkin bisa berdiri sendiri melainkan patut diduga adanya perbuatan lebih lanjut oleh pihak-pihak lainnya juga ikut terlibat.
Sehingga, kata Rizal apabila kliennya ditetapkan sebagai tersangka tunggal sudah barang tentu jadi pertanyaan besar dan jelas merupakan suatu kejanggalan.
Sebagai kuasa hukum, lanjut Rizal, dirinya menginginkan adanya rasa keadilan bagi tersangka khususnya bagi pihak lain yang diduga ikut berperan dalam suatu peristiwa hukum tindak pidana korupsi terkait Dispora OKI Selatan.
“Bila perlu, pihak-pihak yang terlibat tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka, agar kasus korupsi ini tuntas sampai ke akar-akarnya,” tutur Rizal.
Lebih lanjut diuraikan Rizal, sebagaimana yang tersangka ketahui dan telah di lakukan BAP bahwa sebagaimana keterangan saksi lainnya dalam proses pelaksanaan itu juga melibatkan pihak-pihak lain.
Tidak hanya itu saja, pada saat di BAP penyidik kliennya juga membeberkan uang yang didapat juga didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu yang diduga ikut menerima aliran dana.
“Untuk itu, demi rasa keadilan meminta penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan untuk segera menindak lanjuti apa yang disampaikan tersangka sebagaimana keterangan di BAP,” ujarnya.
“Kami juga yakin dengan keprofesionalan penyidik Kejari OKU Selatan, agar perkara ini dituntaskan ke akar-akarnya atau dalam bahasa hukumnya dituntaskan dari hulunya dan bila perlu dilakukan penindakan terhadap peristiwa hukum lainnya yang menimpa klien kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari OKU Selatan beberapa waktu menetapkan Abdi Irawan yang menjabat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka korupsi.
Abdi Irawan resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi, usai tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menemukan alat bukti yang cukup. (Ela)
Editor: Ferly