Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang praperadilan yang diakukan tersangka kasus IUP tambang batubara, Kamis (22/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Suasana sidang praperadilan yang diakukan tersangka kasus IUP tambang batubara, Kamis (22/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batubara Ajukan Praperadilan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tersangka kasus mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat bernama Lepy Desmianti, ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bahkan, pada hari Kamis (22/8/2024) telah memasuki agenda pembacaan permohonan gugatan tersangka melalui tim kuasa hukum dihadapan hakim tunggal PN Palembang Harun Yulianto SH MH.

Permohonan gugatan Praperadilan dianggap dibacakan, yang mana pada intinya penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan membatalkan penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam hal ini selaku termohon praperadilan menjawab singkat dipersidangan bahwa surat penetapan Lepy Desmianti adalah sah dan memiliki landasan hukum yang mengikat.

“Memohon agar hakim dapat menolak permohonan praperadilan yang diajukan termohon Lepy Desmianti untuk seluruhnya,” tegas jaksa Kejati Sumsel selaku termohon Praperadilan.

Usai jawaban dari termohon, tim kuasa hukum tersangka Lepy Desmianti berencana bakal menghadirkan bukti surat pada agenda sidang pembuktian perkara yang bakal digelar Senin mendatang.

Tulisan lainnya :   Pengacara Pertanyakan Lina Mengaku Wajib Lapor Cukup Video Call

Diwawancarai usai sidang, Ahmad Najemi salah satu kuasa hukum Lepy Damayanti menerangkan tujuan diajukannya Praperadilan ini lantaran menganggap adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Menurut, Najemi bahwa pihak Kejati Sumsel selaku termohon tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu.

“Tanpa ada SPDP, bahkan tanpa adanya penyelidikan kok langsung naik ke tahap penyidikan,” kata Najemi.

Sehingga, lanjutnya tim Kejati Sumsel dalam penetapan kliennya sebagai tersangka tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kaya Najemi dalam hal ini kliennya terutama jabatannya dalam perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara karena sebagai pelaksana inspektur tambang terkait keselamatan kerja alias K3 saja.

“Kami mempertanyakan itu, kok bisa klien kami yang hanya mengurusi keselamatan kerja ditetapkan sebagai tersangka korupsi IUP tambang batubara,” ucapnya.

Untuk itu, ia berharap agar hakim dapat mempertimbangkan putusan menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya dengan amar diantaranya penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah.

Sebelumnya, tersangka Lepy Desmianti merupakan satu dari enam orang tersangka kasus korupsi IUP tambang batubara Lahat yang berpotensi rugikan keuangan negara Rp555 miliar.

Tulisan lainnya :   Breaking News ; Bom Makasar Diduga Bom Bunuh Diri, Pelaku Tewas

Yang mana, tersangka Lepy Desmianti merupakan ASN pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016 selaku Kepala Seksi saat itu.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Lepy Desmianti dilakukan bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu, Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Syaifullah Apriyanto.

Meski telah menetapkan 6 orang tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel hingga saat ini belum rampungkan berkas perkara penyidikan karena masih memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka. Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *