SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang pembuktian perkara korupsi anggaran makan minum rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, dalam kasusnya yang menjerat terdakwa Netty Herawati, kembali menghadirkan beberapa saksi fakta di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH.
Saksi fakta yang menarik di antaranya dihadirkannya tiga tenaga pengajar di rumah tahfidz pada SD negeri 5 Muara Beliti, serta seseorang saksi bernama Bambang, pemilik rumah makan Anggalen II.
Di persidangan, tiga saksi tenaga pengajar kompak mengaku bahwa sama sekali tidak mengetahui turut dijadikan anggota pengurus di antaranya dijadikan sebagai bendaraha rumah tahfidz.
“Saya tidak tahu sama sekali pak, saya cuma guru ngajar, baru tahu kalau saya dijadikan sebagai bendahara saat penyidikan,” ucap saksi bernama Martini dipersidangan.
Senada juga diterangkan saksi lainnya bernama Sri Suharti, yang mengaku tidak sama sekali menerima SK kepengurusan sebagai bendahara rumah tahfidz. Sehingga, JPU Kejari Lubuklinggau Ikhsan Azwar menegaskan kepada majelis hakim kepengurusan rumah tahfidz tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, para saksi tersebut juga menerangkan bahwasanya selama rumah tahfidz pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berdiri, untuk makan minum dimasak di rumah tahfidz tidak dibeli.
Fakta mengejutkan lainnya juga terungkap, dari seorang saksi bernama Bambang, pemilik rumah makan Anggalen II, mengaku pernah dimintai tolong oleh pihak Disdik Musi Rawas.
Diterangkan saksi Bambang, bahwa saat itu datang seseorang dari Disdik Musi Rawas bernama Diah meminta stempel rumah makan dan tanda tangan dirinya pada beberapa lembar kwitansi kosong.
Seingat dirinya saat itu Diah menerangkan bahwa stempel dan tanda tangan itu untuk laporan SPJ untuk pencairan anggaran makan anak yatim piatu di rumah tahfidz.
“Selain sudah kenal, saya juga bantu saja pak memberikan cap dan menandatangani kwitansi kosong, namanya untuk makan anak yatim karena saya juga selaku pengurus masjid,” ungkap saksi Bambang.
Saat ditanya JPU, adakah pelaksanaan berupa belanja makanan di rumah makannya saksi Bambang menjawab tidak ada sama sekali. “Hanya diminta tolong saja pakai stempel dan tanda tangan saya pada kwitansi kosong, tanpa belanja katanya untuk laporan SPJ pencairan dana rumah tahfidz saja,” jawab saksi Bambang.
“Sekilas saya melihat anggaran pencarian makan minum untuk rumah tahfidz tanpa belanja di rumah makan saya itu berkisar Rp 50 juta, tapi persisnya saya tidak tahu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus menjerat terdakwa oknum ASN Kabid Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas bernama Netty Herawati.
Berikut beberapa fakta sidang, yang terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Agustus 2024 lalu. (Ela)
Editor: Ferly