Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang kasus korupsi pengadaan baju batik di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/8/2024). Foto: SUmselheadline/Ela.
Suasana sidang kasus korupsi pengadaan baju batik di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/8/2024). Foto: SUmselheadline/Ela.

Oknum Kadis PMD Kecipratan Uang Pengadaan Baju Batik

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang perdana kasus korupsi pengadaan baju batik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021, digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (13/8/2024).

Dalam sidang tersebut, jaksa Kejari Palembang dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa oknum Plt Kepala Dinas PMD WN kecipratan Rp 50 juta.  Dakwan itu untuk tiga terdakwa Agus Sumantri Cs.

Selain Plt Kadis PMD Sumsel Wilson, dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, juga mengungkap adanya aliran dana ke oknum-oknum lainnya.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan, SH, MH menyebut terdakwa Agus Sumantri Cs telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa di Sumsel tahun 2021.

“Hingga berdasarkan laporan kerugian negara BPKP Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp871,3 juta,” ucap Syaran saat bacakan dakwaan.

Adapun rincian uang yang diterima dalam perkara ini, lanjut Syaran, yaitu terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel sebesar Rp 156,4 juta.

Tulisan lainnya :   Gegara Rp 100 Ribu, Jempol Marbot Nyaris Putus

Kemudian, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa sebesar Rp403,9 juta. Lalu, terdakwa Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel menerima uang Rp 5 juta.

“Serta saksi Plt Kadis PMD Sumsel WN sebesar Rp 50 juta dan saksi P sebesar Rp 51,7 juta,” urai JPU Syaran di persidangan. Masih dalam dakwaan disebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa pada intinya patut diduga terjadi mark-up pengadaan pakaian batik untuk seluruh perangkat desa yang tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.

Oleh sebab itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukum kompak mengatakan tidak berkeberatan atas dakwaan JPU.

Tulisan lainnya :   Keluarga Terus Mencari Penyebab Pasti Kematian Prada Jefriando

“Kami selaku tim kuasa hukum tidak berkeberatan atas dakwaan JPU, silahkan pihak JPU untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara,” ucap Supendi penasihat hukum salah satu terdakwa.

Oleh sebab itu, majelis hakim memerintah kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

Menurut JPU Kejari Palembang, sebagaimana berkas acara pemeriksaan perkara ada lebih dari 30an saksi yang bakal diajukan untuk dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara.

Namun, tidak keseluruhan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan melainkan akan dipilah dan dipilih terlebih dahulu. “Mungkin akan kami hadirkan dahulu 6 orang pada sidang yang akan digelar Selasa pekan depan,” kata JPU Syaran dibincangi usai sidang.

Disinggung mengenai termasuk Plt Kadis PMD Sumsel WN yang disebut turut kecipratan uang, Syaran menjawab singkat seluruhnya yang berkaitan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *