Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Diawasi tim kuasa hukum, pemilik delapan ruko di kawasan Cinde Palembang copot stiker yang ditempeli orang yang mengaku ahli waris, Senin (5/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Diawasi tim kuasa hukum, pemilik delapan ruko di kawasan Cinde Palembang copot stiker yang ditempeli orang yang mengaku ahli waris, Senin (5/8/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Titis Copot Stiker Pengumuman Ahli Waris di Seputar Pasar Cin

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pegang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), delapan pemilik bangunan ruko di sekitar Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang copot stiker pengumuman ahli waris, Senin (5/8/ 2024).

Pencopotan stiker pengumuman hak milik ahli waris yang tertempel di dinding 8 bangunan ruko, dicopot pemilik ruko melalui tim kuasa hukum Titis Rahmawati SH MH.

Dari pantauan di lapangan, setidaknya sebanyak 8 stiker pengumuman hak milik ahli waris Raden Helmi Fansyuri dilakukan pencopotan paksa dimulai dari pencopotan stiker di gedung ruko hotel El Salvator Sudirman Palembang.

Kemudian, pencopotan stiker berlanjut ke beberapa ruko lainnya yang berada di Jalan Raden Nangling yang menjual spare part mesin kendaraan. “Ini kegiatan kita yang ketiga pencopotan stiker pengumuman hak milik yang dipasang di ruko klien kami,” ucap Titis Rahmawati diwawancarai usai pencopotan stiker.

Tulisan lainnya :   Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Ditahan

Menurutnya, selaku kuasa hukum penghuni ruko memiliki alas hak yang jelas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari masing-masing pemilik ruko yang saat ini menjadi kliennya.

Maka dari itu, dirinya selalu kuasa hukum melaksanakan kegiatan pencopotan stiker hak milik ahli waris Raden Nangling yang tertempel di 8 ruko di sekitar pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Titis menegaskan, dasar dirinya bersama tim melakukan pencopotan stiker pengumuman itu karena yang memasang stiker pengumuman tersebut tidak memiliki hak.

“Ibaratnya pihak pemasang stiker kami anggap sebagai sebuah sikap perbuatan melawan hukum, dan meresahkan masyarakat khususnya para pemilik bangunan ruko,” tegasnya.

Tulisan lainnya :   Dugaan Korupsi di PMD Muba, Kakandatel Telkom Diperiksa

Padahal, lanjut Titis tidak ada satupun ruko ataupun lahan yang kepemilikannya atas nama Raden Nangling sebagaimana stiker pengumuman yang terpasang sebelumnya. Semuanya adalah milik dari yang mempunyai ruko karena jelas memiliki alas hak berupa SHM yang berkekuatan hukum tetap dan sah,” tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan Titis, bahwa kemungkinan bakal ada pelaksanaan pencopotan stiker pengumuman hak milik dari masing-masing pemilik ruko lainnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *