SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menyampaikan update terbaru penyidik dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas 2010-2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menerangkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Provinsi Sumsel berinisial A untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saksi A diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel kurang lebih empat jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dicecar oleh tim penyidik sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 nama sebagai saksi.
“Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini,” katanya.
Kejati Sumsel, lanjut Vanny, tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut dalam kasus tersebut. “Khususnya mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel, kita harus hati-hati dan benar-benar fokus agar kasus ini nantinya menjadi terang benderang,” pungkasnya.
Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati, menurut catatan sudah ada beberapa nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Adapun saksi-saksinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak hanya dari pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas namun juga dari pihak Kanwil BPN Provinsi Sumsel.
Di antaranya, Mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012 juga turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kemudian, turut serta diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni saksi berinisial M selaku Kepala Bidang Survey dan Pemetaan pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya. Termasuk diantaranya, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen pada beberapa titik lokasi yang terkait dengan penyidikan perkara tentang perkebunan tersebut.
Dari data yang dihimpun, ada tiga titik lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Ketiga lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Selain tiga lokasi tersebut, selanjutnya tim penyidik juga melakukan giat geledah sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas. (Ela)
Editor: Ferly