SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera mengagendakan kembali panggilan saksi-saksi dalam penyidikan korupsi terkait LRT Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel ,Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan penyidik bakal mengagendakan kembali pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Pemanggilan sejumlah nama itu, merupakan rangkaian penyidikan umum guna menguatkan alat bukti,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah melakukan penelaahan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah dimintai keterangan.
“Sebelumnya selama beberapa hari berturut-turut, Kejati Sumsel telah memeriksa beberapa pihak baik dari perusahaan swasta, vendor atau rekanan PT Waskita selaku diperiksa sebagai saksi secara bergilir,” katanya.
Dan dari keterangan saksi yang diperiksa selama beberapa hari berturut-turut tersebut, kata Vanny, tim penyidik meneliti dan mendalami keterangan yang berkaitan dengan materi penyidikan.
” Kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar, sebab keterbatasan tim penyidik yang mana saat ini Kejati Sumsel juga banyak menangani perkara dugaan korupsi lainnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak mau gegabah dalam mengusut tuntas suatu tindak pidana dugaan korupsi,” imbuhnya.
Dari data yang dihimpun, dalam kurun waktu terakhir ini kasus korupsi terkait LRT Sumsel yang sedang diusut oleh Kejati Sumsel sudah memeriksa lebih dari 9 orang saksi.
Sembilan saksi yang dimintai keterangan di hadapan penyidik Kejati Sumsel, sebagian besar merupakan pihak swasta serta rekanan atau vendor dari PT Waskita selaku pelaksana kegiatan. (Ela)
Editor: Ferly