Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Petugas pemilik ruko melepas stiker yang ditempeli seseorang, yang berisi pernyataan bahwa bangunan itu milik ahli waris, Jumat (26/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Petugas pemilik ruko melepas stiker yang ditempeli seseorang, yang berisi pernyataan bahwa bangunan itu milik ahli waris, Jumat (26/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Pemilik Resah, Ruko Ditempeli Stiker Milik Ahli Waris

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemasangan stiker hak milik ahli waris pada beberapa ruko yang terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang, menuai protes dari beberapa pemilik ruko.

Di antaranya protes dari Titis Rachmawati, SH, MH, kuasa hukum pemilik ruko Rumah Makan Sederhana Jalan Jenderal Sudirman Pasar Cinde Palembang, yang menurutnya pemasangan stiker tersebut menyalahi aturan hukum.

Sebab itu, dirinya bersama tim mencopot paksa beberapa stiker yang terpasang di ruko milik kliennya tersebut. “Kami menilai pemasangan stiker pengumuman yang mengklaim dirinya sebagai kuasa hukum ahli waris ini telah menyalahi aturan hukum, makanya kami copot,” kata Titis, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, kata Titis, pemasangan stiker pengumuman pada lahan yang berdiri di atasnya sebuah bangunan ruko jugo telah meresahkan masyarakat.

Menurut Titis, pemasangan stiker berisi pengumuman milik ahli waris tanpa izin, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, serta pemberitahuan dari pihak yang berwenang, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum.

“Maka dari itu kami selaku kuasa hukum pemilik ruko mencopot pemasangan stiker ini, dan apabila nanti sudah terlalu jauh maka kami baru akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tuturnya.

Disinggung, sebagaimana pemberitaan salah satu media bahwa pemasangan stiker pengumuman ini dilakukan oleh petugas dari PN Palembang saat melakukan konstatering (pencocokan) batas lahan yang bersengketa, Titis menjawab hal itu juga akan ia klarifikasi kan langsung kepada pihak pengadilan. Nnamun ia merasa penempelan stiker pengumuman itu tidak mungkin dilakukan oleh pihak pengadilan.

Tulisan lainnya :   Kemenkes Instruksi Setop Obat Sirup, Apotik Dilarang Jual

Sebab, menurut Titis, pihak pengadilan tentunya sudah mengerti dengan aturan-aturan hukum, jadi tidak mungkin dilakukan penempelan pengumuman tanpa memberi tahu terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berperkara.

“Karena itu tidak ada perintah eksekusi, belum ada eksekusi hanya konstatering, jadi tidak bisa langsung menempel pengumuman yang justru menimbulkan polemik baru nantinya bagi pemilik ruko,” urainya.

“Karena itu kami juga akan mencoba mengklarifikasi langsung ke pihak pengadilan apakah penempelan stiker ini adalah perintah pengadilan atau tidak,” tambahnya.

Terpisah, salah satu petugas juru parkir di kawasan ruko Jalan Jenderal Sudirman yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, penempelan stiker tersebut terjadi pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin.

Pelaksanaan penempelan itu, lanjutnya, dilakukan sekira pukul 12 siang dan disaksikan oleh beberapa petugas seperti dari Pol PP hingga Polisi.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa dan pihak mana yang menempelkan stiker pengumuman pemilik ahli waris tersebut.

Tulisan lainnya :   20 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Australia-Malaysia

“Kalau untuk siapa persisnya yang menempel saya tidak tahu pak, namun ramai ada Pol PP dan ada polisi juga,” ungkapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui humas menegaskan bahwa penempelan stiker pengumuman tersebut bukan dari atau atas perintah pengadilan.

“Masalah penempelan stiker pengumuman beberapa ruko kemarin kami tegaskan bukan dari PN Palembang,” ungkap humas PN Palembang Zainal Arif.

Zainal menegaskan, bahwa pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin pihak PN Palembang hanya melaksanakan konstatering saja tanpa menempelkan apapun pada saat pelaksanaan itu.

Diterangkannya, konstatering tersebut tujuannya untuk mencocokan objek berupa tanah dan bangunan dengan melihat langsung objek dengan data objek yang bersengketa.

Menurutnya, hingga saat ini pihak PN Palembang belum ada perintah eksekusi apapun apalagi sampai melakukan penempelan pengumuman terhadap objek yang dimaksudkan.

“Sekali lagi pada pelaksanaan kemarin tidak ada penempelan stiker pengumuman apapun dari PN Palembang, hanya konstatering dan sah-sah saja apabila ada pihak lain yang melakukan pencopotan stiker itu,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *